ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Bayar Kerugian Rp90 juta, Pelaku Pembakar Empat Kamar Kos Hirup Udara Bebas

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi.

24 Juli 2024
0
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Nampak petakan milik ibu Usrek yang terbakar, Kamis 11 Juli 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat peristiwa kabakaran yang menghanguskan empat kamar kos milik ibu Usrek di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi dua pekan lalu?

Kebakaran itu diketahui berawal dari sepasang kekasih bernama Cika dan IH yang terlibat pertengkaran di sebuah petakan kos.

ADVERTISEMENT

Akibat kebakaran itu pemilik kos melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Kencana. Atas laporan itu, Cika akhirnya mendekam selama sembilan hari di ruang tahanan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kini Cika kembali menghirup udara bebas usai kasus tersebut diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ) bersama keluarga pemilik kos.

Baca Juga

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Bebasnya Cika ini disampaikan Iptu Stefanus Yimsi, Kapolsek Kuala Kencana, melalui Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim kepada koranpapua.id, Selasa 23 Juli 2024.

Disampaikan Yusak bahwa, kasus kebakaran tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada, Selasa 16 Juli 2024.

“Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Walaupun Chika dibebaskan dari jeratan hukum, namun keluarga Cika harus membayar kerugian atas kebakaran itu sebesar Rp90 juta kepada ibu Usrek selaku pemilik kos.

Pemilik kos sendiri sebelumnya meminta ganti rugi senilai Rp300 juta, namun keluarga Cika hanya sanggup membayar Rp90 juta.

Dengan diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Kapolsek Iptu Stefanus Yimsi berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak.

“Harapannya karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak ada lagi permasalahan kedepan,” tegasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

24 Juni 2026
Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Seleksi Pimpinan YPMAK, Simon Kasamol Ingatkan Hindari KKN dan Jangan Ada Praktek Titipan

Seleksi Pimpinan YPMAK, Simon Kasamol Ingatkan Hindari KKN dan Jangan Ada Praktek Titipan

Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Mimika Baru Tutup Lima lokasi Judi King

Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Mimika Baru Tutup Lima lokasi Judi King

Coklit di Mimika Masuk Hari Terakhir, Budiono: Progresnya Sudah Mencapai 98,7 Persen

Coklit di Mimika Masuk Hari Terakhir, Budiono: Progresnya Sudah Mencapai 98,7 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id