TIMIKA, Koranpapua.id- Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Papua Tengah yang akan berlangsung November 2024 tetap mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Cakada yang dimaksud adalah gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.
Hal ini ditegaskan Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada awak media di salah satu hotel di Timika, Selasa 16 Juli 2024.
Kedatangan Idham ke Timika untuk memimpin kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dan Komisioner KPU delapan kabupaten.
Dalam Bimtek tersebut, Idham tekankan bahwa pada pelaksanaan Pilkada tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga penetapan pasangan calon.
“Tadi kami sudah jelaskan aturan-aturan yang nantinya diberlakukan pada Pilkada yaitu PKPU 8 Tahun 2024,” katanya.
Idham menjelaskan, jangka waktu pendaftaran relatif pendek, hanya berlangsung tiga hari terhitung 27-29 Agustus 2024.
Khusus tingkat provinsi mengacu pada pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Cakada pasangan gubernur-wakil gubernur yang diusulkan Partai Politik (Parpol) kepada KPU Papua Tengah.
Idham mengapresiasi kepada KPU Papua Tengah yang telah berkoordinasi dengan MRP Papua Tengah.
“Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati tidak berlaku,” tandas Idham.
Ia memastikan bahwa KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada secara teknis hanya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada ada prinsip kepastian hukum.
“Jadi apa yang diatur dalam UU Pilkada itulah yang kami (KPU-Red) laksanakan. Atau diatur dalam UU lainnya berkaitan dengan Pilkada juga itulah yang kami akan laksanakan,” tandasnya.
Terkait seseorang yang sudah pernah menjabat gubernur, bupati kemudian diusulkan menjadi wakil gubernur dan wakil bupati sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o PKPU 8 Tahun 2024.
“Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah,” paparnya.
Hal yang sama diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf n PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wakil bupati untuk calon bupati atau wakil bupati pada daerah yang sama.
Sementara pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan batas usia minimal syarat pencalonan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati sampai pada tanggal pelantikan.
Mengenai peraturan ini kata Idham, KPU akan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun DPRP hasil Pileg 14 Februari 2024.
Kemudian mengenai jadwal dan tatacara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 sesuai Pasal 165 Nomor 10 Tahun 2016 akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Saat ini katanya, KPU sebagai penyelenggara masih menunggu terbitnya Perpres oleh Presiden Jokowi tentang jadwal dan tatacara pelantikan serentak. (Redaksi)