ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Datang ke Timika, Idham Holik Tegaskan Pendaftaran Cakada di Papua Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

16 Juli 2024
0
Datang ke Timika, Idham Holik Tegaskan Pendaftaran Cakada di Papua Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Idham Homik, Komisioner KPU RI. (foto: redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Papua Tengah yang akan berlangsung November 2024 tetap mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Cakada yang dimaksud adalah gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada awak media di salah satu hotel di Timika, Selasa 16 Juli 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedatangan Idham ke Timika untuk memimpin kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dan Komisioner KPU delapan kabupaten.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Dalam Bimtek tersebut, Idham tekankan bahwa pada pelaksanaan Pilkada tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga penetapan pasangan calon.

“Tadi kami sudah jelaskan aturan-aturan yang nantinya diberlakukan pada Pilkada yaitu PKPU 8 Tahun 2024,” katanya.

Idham menjelaskan, jangka waktu pendaftaran relatif pendek, hanya berlangsung tiga hari terhitung 27-29 Agustus 2024.

Khusus tingkat provinsi mengacu pada pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Cakada pasangan gubernur-wakil gubernur yang diusulkan Partai Politik (Parpol) kepada KPU Papua Tengah.

Idham mengapresiasi kepada KPU Papua Tengah yang telah berkoordinasi dengan MRP Papua Tengah.

“Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati tidak berlaku,” tandas Idham.

Ia memastikan bahwa KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada secara teknis hanya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada ada prinsip kepastian hukum.

“Jadi apa yang diatur dalam UU Pilkada itulah yang kami (KPU-Red) laksanakan. Atau diatur dalam UU lainnya berkaitan dengan Pilkada juga itulah yang kami akan laksanakan,” tandasnya.

Terkait seseorang yang sudah pernah menjabat gubernur, bupati kemudian diusulkan menjadi wakil gubernur dan wakil bupati sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o PKPU 8 Tahun 2024.

“Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah,” paparnya.

Hal yang sama diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf n PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wakil bupati untuk calon bupati atau wakil bupati pada daerah yang sama.

Sementara pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan batas usia minimal syarat pencalonan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati sampai pada tanggal pelantikan.

Mengenai peraturan ini kata Idham, KPU akan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun DPRP hasil Pileg 14 Februari 2024.

Kemudian mengenai jadwal dan tatacara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 sesuai Pasal 165 Nomor 10 Tahun 2016 akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Saat ini katanya, KPU sebagai penyelenggara masih menunggu terbitnya Perpres oleh Presiden Jokowi tentang jadwal dan tatacara pelantikan serentak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Drainase Tersumbat Sampah, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Timika Digenangi Air

Drainase Tersumbat Sampah, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Timika Digenangi Air

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu Jabat Kapolres Asmat

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu Jabat Kapolres Asmat

Reinhard Gurning Ucapkan Terima Kasih, OPC 2024 Temukan Kembali Motornya yang Hilang

Reinhard Gurning Ucapkan Terima Kasih, OPC 2024 Temukan Kembali Motornya yang Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id