TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah memastikan bahwa calon perseorangan (non partai) untuk maju dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati hanya Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Sementara enam kabupaten lainnya maju melalui jalur Partai Politik (Parpol) tanpa Pasangan Calon (Paslon) perorangan.
“Saat ini KPU Kabupaten Dogiyai dan Deiyai sedang melakukan verifikasi bukti dukungan Paslon perseorangan,” ujar Octovianus Takimai, Koordinator Sosialisasi dan SDM KPU Papua Tengah dalam konferensi pers yang berlangsung di salah hotel di Timika, Sabtu 13 Juli 2024.
Dijelaskan, pada Agustus 2024 sudah masuk tahapan pengumuman pencalonan melalui jalur Parpol, baik calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati -wakil bupati.
“Dan pada Bulan September sudah masuk dengan pencalonan,” jelas Octovianus.
Berkaitan dengan pencalonan bupati-wakil bupati tidak hanya Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana yang diperjuangkan asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-tanah Papua.
Semua warga negara Indonesia yang sesuai ketentuan berhak untuk dicalonkan sebagai bupati-wakil bupati.
“Upaya yang dilakukan MRP-se tanah Papua melobi ke Kemendagri, Presiden bahkan KPU RI agar bupati dan wakil bupati harus OAP belum ada hasilnya,” jelas Octovianus.
Regulasi hanya mengatur gubernur dan wakil gubernur harus OAP sesuai yang ada pada Undang-Undang Otsus.
Sehingga dengan belum adanya perubahan regulasi maka KPU selaku penyelenggara tetap mengikuti aturan yang berlaku.
KPU hanya sebagai pelaksana regulasi bukan pembuat aturan. Aturan itu dibuat oleh eksekutif kemudian dibahas untuk ditetapkan bersama legislatif.
“Tugas kami KPU Provinsi hanya melakukan supervisi terhadap KPU kabupaten berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Tupoksinya”.
Pembuat aturan dan PKPU menjadi rana KPU Pusat melalui rapat dengan Komisi II DPRI.
Ia menambahkan, Papua Tengah baru pertama kali melaksanakan Pilkada setelah pisah dengan Provinsi Papua.
Karenanya Octovianus mendorong KPU Kabupaten Mimika dan Nabire agar lebih tingkatkan sosialisasi kepada pemilih pemula agar datang memberikan hal suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kabupaten Mimika dan Nabire berbeda dengan enam kabupaten lain di Papua Tengah yang masih diberikan kesempatan untuk menggunakan Sistem Noken pada Pilkada 2024.
Octovianus mengakui meskipun masih menerapkan Sistem Noken namun tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat bersama terlebih dahulu.
Berdasarkan penilaian KPU bahwa hal semacam ini (Sistem Noken) tetap sah.
Karena mengawali dengan musyawarah dan mufakat, sebagai salah satu landasan berdemokrasi dengan tetap mengikuti mekanisme secara adil dan semua pihak dilibatkan.
Hal lain yang disampaikan Octovianus dalam konferensi press tersebut yakni soal keterlibatan kolompok pemilih disabilitas.
Karena sesuai data pada Pilpres dan Pileg terdapat sekitar 800 orang namun pada pencoblosan tidak sampai 20 persen.
Karenanya kepada Dinas Sosial maupun dinas terkait lainnya, agar dapat membangun sinkronisasi kerjasamanya, sehingga pemilih dengan kebutuhan khusus bisa menyalurkan hak suaranya.
Dan kepada pemilih, diharapkan dalam mencoblos jangan dipengaruhi uang tetapi memilih pemimpin berdasarkan rekam jejaknya.
Sementara Jennifer Darling Tabuni, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah mengajak masyarakat delapan kabupaten di Papua Tengah menyukseskan pesta demokrasi serentak pemilihan gubernur-wakil guberbur dan bupati- wakil bupati pada 27 November 2024. (Redaksi)