TIMIKA, Koranpapua.id- Hari itu Sabtu 6 April 2024, warga dikagetkan karena ditemukan mayat yang sudah membusuk di Gedung Perpustakaan Arsip Daerah, Timika Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi mengetahui bahwa mayat yang ditemukan di lantai tiga gedung itu, bernama Nelson Pakege (26) beralamat di Jalan Kelapa Dua, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Apa yang menjadi penyebab kematian korban dan siapa pelakunya. Berikut kronologis sebagaimana terekam dalam rekonstruksi yang dilakukan Reskrim Polres Mimika bersama Polsek Mimika Baru, Rabu 5 Juni 2024
Rekonstruksi tersebut disaksikan Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika, Febiana Wilma Sorbu, Kasi Pidana Umum Kejari Mimika dan AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru.
Dalam reka ulang kasus pembunuhan itu menampilkan 21 adegan yang diperankan oleh pelaku bernama Alvonsius Marnoma (26).
Sementara korban Nelson perannya digantikan satu anggota polisi. Dalam reka ulang yang berlangsung sekitar 45 menit juga dihadiri saksi AF atau Mina pacar pelaku.
Reka ulang dimulai dengan Tersangka bersama saksi AF atau Mina berada di Gedung Perpustakaan lantai 3 sekembali membeli Minuman Keras (Miras) untuk dikonsumsi bersama.
Setelah tersangka dan Saksi Mina menghabiskan Miras, Tersangka kemudian pergi membeli lagi dan meminta agar Mina menunggunya.
Pada saat Tersangka kembali membeli minuman dan hendak masuk ke lantai tiga gedung itu, tersangka bertemu dengan saksi Yuventus Ukago alias Yupen.
Saat itu Saksi Yuventus bersama-sama dengan korban hendak berjalan keluar dari gedung.
Tersangka kemudian menayakan kepada Saksi Yuventus, ko mau kemana sodara ?
Dijawab Saksi Yuventus sa mau pulang ke rumah, baru ko mau kemana?
Tersangka kemudian bertanya lagi, sodara bisa isap rokok ka? Yuventus menjawab iya. Kemudian Tersangka memberikan empat batang rokok kepada Yuventus.
Yuventus yang mendapatkan rokok kemudian bertanya kepala Tersangka dan dijawab “Saya mau keatas lantai 3 mau minum”
Saksi Yuventus kembali bertanya “baru sodara sama siapa diatas? dan dijawab Tersangka saya sama pacar.
Mendengar itu, Saksi Yuventus meminta agar dirinya bisa ikut bergabung dengan Tersangka di lantai tiga.
Kemudian Tersangka dan Saksi Yuventus berjalan menuju ke lantai tiga, sedangkan korban mengikuti dari belakang.
Saksi Mina yang menunggu di lantai tiga kemudian bergabung bersama tersangka, Saksi Yuventus dan Korban untuk mengkomsumsi Miras.
Sekira pukul 23.00 WIT sedang asik menikmati Miras, terjadi perdebatan antara Tersangka dan Korban dan kemudian bertengkar.
Tersangka yang emosi mengayukan tangan kanan menampar Korban hingga jatuh tersungkur ke lantai.
Korban Nelson yang terjatuh di lantai kemudian berupaya berdiri dan mengeluarkan handphone dari saku celananya dan memberikan kepada Saksi Yuventus yang saat itu tengah posisi duduk.
Melihat Korban berdiri dari posisi yang sebelumnya, tersangka seketika berdiri dan saling berhadapan dengan korban.
Tersangka kemudian kembali memukul korban menggunakan kedua tangan mengenai bagian rahang sebelah kiri sebanyak dua kali.
Kemudian Tersangka kembali memukul Korban pada bagian rahang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Belum puas, Tersangka memukul korban lagi menggunakan tangan kanan dengan cara menggenggam.
Pukulannya satu kali mengenai bagian dahi membuat korban langsung terjatuh ke arah belakang.
Kemudian Tersangka dengan kaki kanannya menginjak bagian dahi korban sebanyak dua kali dan Tersangka menendang korban mengenai bagian bahu sebelah kiri sebanyak satu kali.
Korban yang tergeletak di lantai sempat berdiri, namun Tersangka memegang kerah baju korban dan langsung berupaya mendorong korban keluar dari lantai tiga gedung.
Alfonsius Monaweyau yang mendengar keributan dari arah dalam gedung memutuskan untuk mengecek sumber suara tersebut.
Dan sesampainya disana, ia melihat Tersangka sudah memegang kerah baju korban dan berupaya mendorong korban keluar gedung.
Melihat hal tersebut Alfonsius bergegas menghampiri Tersangka dan korban untuk mencoba melerainya.
Melihat Tersangka yang mencoba mendorong korban keluar gedung, Saksi Yuventus dan Alfonsius berupaya menghentikannya, dengan menarik tubuh korban yang sudah berada di ujung tembok gedung.
Setelah Tersangka melepaskan gengaman tanggannya dari kerah baju korban, Saksi Yuventus dan Alfonsius mengotong tubuh korban dan meletakannya di lantai.
Saksi Yuventus dan Alfonsius kemudian pamit pulang dan meninggalkan Tersangka dan Mina di lantai tiga gedung itu.
Sementara posisi korban pada saat itu dalam keadaan terbaring di lantai dan masih hidup.
Selanjutnya beberapa menit kemudian Tersangka dan Mina juga meninggalkan Korban dengan posisi saat itu dalam keadaan terbaring dilantai dan masih bernyawa.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 Tersangka dan Mina kembali ke tempat kejadian.
Tersangka dan Mina melihat korban masih dalam keadaan terbaring di lantai.
Tersangka kemudian berjalan mendekati Korban dan mengecek keadaan Korban dengan cara mengangkat tangan kiri Korban.
Mengetahui tangan Korban lemas dan dingin, Tersangka kemudian menyampaikan kepada Mina bahwa korban sudah meninggal dunia.
Mendengar itu, Mina kembali memastikan dengan cara kembali mengangkat tanggan kiri Korban dan mengecek denyut nadi untuk memastikan bahwa Korban benar-benar sudah meninggal.
Tersangka dan Mina memutuskan untuk pulang dan kemudian Tersangka dan Mina kembali lagi keesokan harinya untuk mengecek Korban. Namun ketika hendak naik ke lantai 3 gedung, keduanya sudah mencium bau busuk.
Keduanya tidak melanjutkan ke lantai tiga tetapi memutuskan untuk kembali pulang ke rumah.
Kasat Reskrim mengungkapkan tidak ada unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Tersangka secara spontan melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tidak ada perubahan dan motif baru dari keterangan Tersangka. Mereka pesta Miras kemudian secara spontan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” tutup Fajar Zadiq. (Redaksi)