ADVERTISEMENT
Senin, Juni 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

16 Mei 2024
0
PN Timika Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Yosep Kataipukaro, Baca Kronologisnya  

Suasana sidang putusan terdakwa RIM di Pengadilan Negeri Timika, Kamis 16 Mei 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat kasus penganiyaan di Jalan Busiri, Timika tanggal 27 Oktober 2023 yang mengakibatkan Yosep Kataipukaro meninggal dunia ?

Kasus yang menggemparkan warga Timika, Papua Tengah saat itu sempat membuat keluarga korban marah dan melakukan pemalangan jalan hingga berjilid-jilid.

ADVERTISEMENT

Hari ini Kamis 16 Mei 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Ryan Irawan Mehue alias RIM, terdakwa yang menghabiskan nyawa Yosep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Boxgie Agus Santoso, S.H, M.H, Hakim Ketua dalam bacaan putusan mengatakan, terdakwa RIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mimika, Ali Usman, SH menyatakan terdakwa RIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

RIM telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diancam dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“JPU menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Boxgie Agus.

Berikut kronologis penganiayaan:

Boxqie Agus menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Busiri pada 27 Oktober 2023 lalu.

Ketika itu terdakwa datang dari arah Jalan Budi Utomo sedang melintas di Jalan Busiri Timika dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam PA 1468 MH.

Pada saat terdakwa melintas di Jalur 2 Busiri, tepatnya di dekat Gereja St. Stefanus Sempan, terdakwa melihat korban Yosep Kataipukaro bersama saksi Pelipus Omoko, dan saksi Juventus Kataipukaro sedang duduk.

Terdakwa kemudian berhenti dan memarkirkan mobilnya tidak jauh dari tempat korban Yosep Kataipukaro duduk bersama saksi Pelipus Omoko dan saksi Juventus Kataipukaro.

“Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke tempat korban dan para saksi sambil berkata dengan nada keras, kamu ini sudah kah, yang sering palang-palang jalan, kalian bubar nanti saya tembak ini,” jelasnya.

Mendengar kata-kata tersebut, para saksi pergi menghindari terdakwa, namun korban tetap berada ditempat tersebut.

Melihat korban sendiri, terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali tepat pada pelipis mata korban sebelah kiri.

Setelah dipukul, korban berusaha mengejar terdakwa tetapi korban ditahan oleh saksi Juventus Kataipukaro. Sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban menggunakan mobil menuju ke SPBU di Jalan Yos Sudarso untuk mengisi BBM.

Kemudian terdakwa menuju ke arah Jalan Budi Utomo dengan tujuan ke Jalan Busiri Ujung, tetapi sempat berhenti dan melihat kondisi korban dari jarak jauh.

Tiba-tiba terdakwa melihat korban sedang mengikuti saksi Hj. Halina Tamher yang selesai membuang sampah sampai masuk ke dalam halaman rumah di Jalan Busiri

Terdakwa kemudian turun lagi dari mobil dan menghampiri korban. Kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepala tangan sebelah kanan dan kiri secara berulang kali sampai korban terjatuh.

Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana 10 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Disdik Kelola Rp1,38 Triliun, 1.000 Lebih Anak Amungme Tidak Mengeyam Pendidikan

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Landasan Bandara Nabire Diperpanjang, Bisa Didarati Pesawat Boeing

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Atap SD Rusak Berat Diterjang Angin, BPBD Turunkan Sembilan Personel ke Potowaiburu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id