ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pengurus Parpol dan Caleg Tidak Bisa Diusulkan Menjadi Anggota DPRK Jalur Lembaga Adat

Untuk Pansel melibatkan lima unsur yakni, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi dan Kejaksaan Negeri Mimika.

6 Mei 2024
0
Pengurus Parpol dan Caleg Tidak Bisa Diusulkan Menjadi Anggota DPRK Jalur Lembaga Adat

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengurus Partai Politik (Parpol) termasuk Calon Legislatif (Caleg) yang ikut dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tidak bisa diusulkan menjadi anggota DPRK Jalur Lembaga Adat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

“Intinya mereka yang sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebagai pengurus Parpol dan Caleg tidak bisa diusulkan menjadi anggota DPRK Jalur Lembaga Adat,” ujar Yan Slamat Purba kepada Koranpapua.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian hingga saat ini, proses seleksi anggota DPRK Mimika Jalur Lembaga Adat belum berjalan. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur Papua Tengah.

Baca Juga

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Purba menambahkan, untuk Panitia Seleksi (Pansel) di tingkat kabupaten nantinya dipilih oleh panitia pemilihan di tingkat provinsi.

Sementara panitia pemilihan akan diusulkan oleh provinsi dan Surat Keputusan (SK) oleh Kemendagri.

Pansel yang dibentuk selanjutnya bekerja berdasarkan SK Gubernur, sementara Bakesbangpol hanya sebagai sekretariat dan tidak terlibat dalam Pansel.

Berbeda dengan Pansel anggota MRP yang diketuai oleh Bakesbangpol. “Jadi kami Bakesbangpol hanya sekretariatnya saja untuk mendukung lancarnya proses seleksi di kabupaten,” jelas Purba.

Untuk Pansel DPRK melibatkan lima unsur yakni, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi dan Kejaksaan Negeri Mimika

Sementara untuk jadwal pelantikan anggota DPRK dari jalur pengangkatan lembaga adat akan bersamaan dengan anggota DPRK hasil pemilu.

Pelantikan anggota DPRK Mimika akan berlangsung Oktober 2024. Jumlah anggota dewan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari 35 orang jalur politik dan sembilan orang jalur lembaga adat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026
BMKG Peringati Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari Kedepan, Diprediksi Melanda Empat Kabupaten di Papua Tengah

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

11 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

11 Juni 2026
Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post

KKB Serang Gereja dan Rampas Barang Milik Jemaat, Guru-Guru Melarikan Diri ke Hutan

Warga Baraya Sunda di Timika Gelar Halal Bi Halal, Alfaisah: Organisasi Harus Terdaftar di Bakesbangpol

Warga Baraya Sunda di Timika Gelar Halal Bi Halal, Alfaisah: Organisasi Harus Terdaftar di Bakesbangpol

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id