ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di Empat DOB Papua

Perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang. Diantaranya Kemendagri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

1 Mei 2024
0
BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di Empat DOB Papua

Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono. (foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura menggelar serangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Implementasi dari Diklat tersebut untuk memperkuat kapasitas ASN di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

ADVERTISEMENT

Melalui Diklat juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan ASN di DOB dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam acara pembukaan menekankan pentingnya serangkaian Diklat yang sedang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman soal hirarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

Menurutnya, pemahaman ihwal aturan itu sangat penting dan krusial bagi ASN di daerah, agar dalam penyusunan produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Diklat ini sangat penting karena setiap Perda memiliki dua tahapan perlakuan. Meskipun sudah disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD, Perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang,” tandasnya.

Pihak-pihak yang berwenang diantaranya, Kementerian Dalam Negeri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Salah satu contoh adalah Perda tentang RTBL Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTLB), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang saat ini sedang disusun oleh semua Pemda,” jelasnya.

Sugeng Hariyono yang ditemui di Hotel Horison, Jayapura, Papua, Senin 22 April 2024 menjelaskan, setiap peserta Diklat akan melakukan review terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahap review ini dianggap sebagai bagian penting sebelum dokumen perencanaan dan penganggaran ditetapkan sebagai kebijakan resmi Pemerintah Daerah (Pemda).

Sugeng berharap, pelaksanaan Diklat ini dapat membantu percepatan kemajuan di empat DOB Papua. Dia menyebutkan target kemajuan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang diharapkan dapat tercapai dalam tiga tahun ke depan.

Sebagai informasi, materi-materi Diklat meliputi Diklat Review Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Diklat Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada, serta Diklat Keuangan Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah koordinator dan peserta dari empat DOB di Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan (Redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026
Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

13 Maret 2026
Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Wamendagri: Hakekat Kekuasaan yang Diberikan Rakyat ke Pemerintah Bukan untuk Kepentingan Personal

Wamendagri: Hakekat Kekuasaan yang Diberikan Rakyat ke Pemerintah Bukan untuk Kepentingan Personal

Sehari Setelah Serang Mapolsek Homeyo, KKB Bakar Gedung SD Inpres Pogapa

Sehari Setelah Serang Mapolsek Homeyo, KKB Bakar Gedung SD Inpres Pogapa

Hardiknas 2 Mei 2024, Nadiem Sampaikan Masa Tugas Akan Berakhir, Titipkan Gerakan Merdeka Belajar  

Hardiknas 2 Mei 2024, Nadiem Sampaikan Masa Tugas Akan Berakhir, Titipkan Gerakan Merdeka Belajar  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id