ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di Empat DOB Papua

Perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang. Diantaranya Kemendagri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

1 Mei 2024
0
BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di Empat DOB Papua

Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono. (foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura menggelar serangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Implementasi dari Diklat tersebut untuk memperkuat kapasitas ASN di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

ADVERTISEMENT

Melalui Diklat juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan ASN di DOB dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam acara pembukaan menekankan pentingnya serangkaian Diklat yang sedang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman soal hirarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Menurutnya, pemahaman ihwal aturan itu sangat penting dan krusial bagi ASN di daerah, agar dalam penyusunan produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Diklat ini sangat penting karena setiap Perda memiliki dua tahapan perlakuan. Meskipun sudah disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD, Perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang,” tandasnya.

Pihak-pihak yang berwenang diantaranya, Kementerian Dalam Negeri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Salah satu contoh adalah Perda tentang RTBL Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTLB), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang saat ini sedang disusun oleh semua Pemda,” jelasnya.

Sugeng Hariyono yang ditemui di Hotel Horison, Jayapura, Papua, Senin 22 April 2024 menjelaskan, setiap peserta Diklat akan melakukan review terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahap review ini dianggap sebagai bagian penting sebelum dokumen perencanaan dan penganggaran ditetapkan sebagai kebijakan resmi Pemerintah Daerah (Pemda).

Sugeng berharap, pelaksanaan Diklat ini dapat membantu percepatan kemajuan di empat DOB Papua. Dia menyebutkan target kemajuan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang diharapkan dapat tercapai dalam tiga tahun ke depan.

Sebagai informasi, materi-materi Diklat meliputi Diklat Review Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Diklat Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada, serta Diklat Keuangan Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah koordinator dan peserta dari empat DOB di Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan (Redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Wamendagri: Hakekat Kekuasaan yang Diberikan Rakyat ke Pemerintah Bukan untuk Kepentingan Personal

Wamendagri: Hakekat Kekuasaan yang Diberikan Rakyat ke Pemerintah Bukan untuk Kepentingan Personal

Sehari Setelah Serang Mapolsek Homeyo, KKB Bakar Gedung SD Inpres Pogapa

Sehari Setelah Serang Mapolsek Homeyo, KKB Bakar Gedung SD Inpres Pogapa

Hardiknas 2 Mei 2024, Nadiem Sampaikan Masa Tugas Akan Berakhir, Titipkan Gerakan Merdeka Belajar  

Hardiknas 2 Mei 2024, Nadiem Sampaikan Masa Tugas Akan Berakhir, Titipkan Gerakan Merdeka Belajar  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id