TIMIKA, Koranpapua.id-Korban meninggal dunia akibat terserat arus sungai di lokasi pendulangan emas kembali terjadi.
Kini menimpa salah satu warga berinisial AT berusia 60 tahun.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pendulang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dan terseret arus sungai di Mile 41, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kabar duka ini disampaikan Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi kepada Koranpapua.id, Rabu 3 April 2024.
Menurut Kapolsek, peristiwa yang mengakibatkan AT meninggal dunia sudah terjadi tanggal 30 Maret 2024 lalu.
“ Di akhir bulan Maret ada satu pendulang yang meninggal terseret arus sungai,” ujar Kapolsek.
Informasi yang diterima kepolisian, korban pada pagi itu seperti biasa melakukan aktivitas pendulangan bersama teman-temannya. Namun korban tergelincir dan jatuh terseret arus sungai.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, korban akhirnya ditemukan oleh teman-temannya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. “Yang temukan almarhum teman-temannya sesama pendulang,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, selain tempatnya rawan, area Mile 41 juga dilarang pemerintah untuk melakukan aktivitas pendulangan, karena berada di area operasional PT Freeport Indonesia.
Kapolsek menghimbau kepada para pendulang agar selalu mengutamakan keselamatan diri saat bekerja, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri. (Redaksi)