ADVERTISEMENT
Senin, November 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Termasuk di Luar Kedinasan

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

2 November 2026
0
Polri Larang Personel Gunakan Vape, Termasuk di Luar Kedinasan

Foto ilustrasi seseorang menggunakan rokok elektrik (vape).

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polsek.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.

Baca Juga

ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

Realisasi APBD Mimika Baru 52 Persen, Bupati Desak OPD Percepat Penyerapan

Menurutnya, modus peredaran narkotika terus berkembang, salah satunya dengan mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid yang digunakan melalui cartridge.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.”

“Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya, dikutip dari CNN, Senin (2/11/2026).

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Isir menjelaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertanggung jawab melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga harus memulai upaya pencegahan dari lingkungan internal.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan dan perubahan perilaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

2 November 2026
Realisasi APBD Mimika Baru 52 Persen, Bupati Desak OPD Percepat Penyerapan

Realisasi APBD Mimika Baru 52 Persen, Bupati Desak OPD Percepat Penyerapan

2 November 2026
Polri Larang Personel Gunakan Vape, Termasuk di Luar Kedinasan

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Termasuk di Luar Kedinasan

2 November 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 52 Persen, Bupati Minta OPD Percepat Penyerapan

Realisasi Anggaran Mimika Baru 52 Persen, Bupati Minta OPD Percepat Penyerapan

2 November 2026
Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Penikaman ASN di Ilaga

Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Penikaman ASN di Ilaga

2 November 2026
Bupati JR Tegaskan Hasil Profiling Jadi Pertimbangan Penempatan Jabatan ASN di Mimika

Bupati JR Tegaskan Hasil Profiling Jadi Pertimbangan Penempatan Jabatan ASN di Mimika

2 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Realisasi APBD Mimika Baru 52 Persen, Bupati Desak OPD Percepat Penyerapan

Realisasi APBD Mimika Baru 52 Persen, Bupati Desak OPD Percepat Penyerapan

ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id