TIMIKA, Koranpapua.id – Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polsek.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
Menurutnya, modus peredaran narkotika terus berkembang, salah satunya dengan mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid yang digunakan melalui cartridge.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.”
“Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya, dikutip dari CNN, Senin (2/11/2026).
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menjelaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertanggung jawab melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga harus memulai upaya pencegahan dari lingkungan internal.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan dan perubahan perilaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









