TIMIKA, Koranpapua.id – Polres Mimika menangani sekitar 37 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika hingga Oktober 2026. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika telah merehabilitasi 15 orang melalui layanan rawat jalan sepanjang tahun ini.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba di Mimika masih membutuhkan penanganan serius, baik melalui penegakan hukum, pencegahan maupun pemulihan bagi para penyalahguna.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihaknya terus memperkuat pencegahan dengan menyasar pelajar dan generasi muda.
Salah satunya melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada purna Paskibraka Duta Pancasila, Kamis (29/10/2026). Peserta diberikan pemahaman mengenai jenis narkotika, psikotropika, zat adiktif, dampak kesehatan, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Habibi berharap peserta dapat menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan antinarkoba di lingkungan sekolah, keluarga, serta masyarakat.
“Melalui materi yang diberikan, kami berharap adik-adik Paskibraka dapat menjadi agen perubahan di kalangan generasi muda, khususnya dalam menyosialisasikan bahaya narkoba serta konsekuensi apabila terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya,” kata Habibi.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan generasi muda, bukan hanya aparat penegak hukum.
Sementara itu, Konselor Ahli Muda Adiksi BNNK Mimika, Ruslan Awumbas, mengungkapkan bahwa 15 orang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut melampaui target DIPA BNNK Mimika tahun ini sebanyak 10 orang.
“Untuk 2026 ini target kami dalam DIPA ada 10 orang, tetapi yang kami rehabilitasi rawat jalan sekarang sudah sekitar 15 orang, di luar yang datang secara sukarela atau melapor bersama keluarganya,” ujar Ruslan.
Ia menjelaskan, klien rehabilitasi berasal dari berbagai jalur, yakni kesadaran sendiri, rujukan keluarga, maupun hasil penanganan kepolisian. Untuk kasus yang ditangani polisi, BNNK turut melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis guna menentukan rekomendasi penanganan sesuai tingkat ketergantungan.
Menurut Ruslan, rehabilitasi tidak hanya bertujuan menghentikan penggunaan narkotika, tetapi juga memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan fungsi otak.
“Ketergantungan narkotika sangat berbahaya karena dampaknya bisa merusak hubungan sosial, keluarga, bahkan memicu tindakan kriminal,” katanya.
Penanganan 37 laporan narkoba oleh Polres Mimika dan rehabilitasi 15 klien oleh BNNK menjadi pengingat pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Edukasi sejak dini, pengawasan lingkungan, kepedulian keluarga, serta akses rehabilitasi diperlukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Mimika. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








