TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai mematangkan perencanaan pembangunan kampung untuk tahun anggaran 2027.
Langkah ini dilakukan agar program pembangunan di tingkat kampung selaras dengan prioritas pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Kampung DPMK Mimika, Apner Frits Werymon, mengatakan perencanaan pembangunan kampung harus disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Desa serta regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan keuangan kampung.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai wartawan Koranpapua.id seusai kegiatan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan DPMK Mimika di Gedung Tongkonan, Selasa 20 Oktober 2026.
Menurut Apner, kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 133 kampung di Kabupaten Mimika. Setiap kampung mengutus tiga orang peserta, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 399 peserta.
Peserta terdiri atas kepala kampung, ketua badan yang berkaitan dengan pemerintahan kampung, serta perangkat kampung yang menangani urusan keuangan dan perencanaan pembangunan.
Ia menjelaskan, fasilitasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur kampung agar penyusunan rencana pembangunan tahun 2027 dilakukan secara terarah, sesuai aturan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Apner menegaskan, program yang dirancang setiap kampung juga perlu memperhatikan prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beberapa program yang menjadi perhatian di antaranya pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, penanganan stunting, serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
“Harapan kami, perencanaan yang dilakukan di setiap kampung untuk tahun 2027 dapat dilaksanakan berdasarkan program prioritas pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia berharap materi yang disampaikan para narasumber, baik dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tenaga ahli pendamping desa, maupun DPMK, dapat diterapkan oleh masing-masing kampung.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam melaksanakan program yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Apner juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan berkelanjutan dari pemerintah kabupaten, pemerintah distrik, serta tenaga pendamping kampung.
Pendampingan tersebut diperlukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap perencanaan pembangunan kampung pada 2027 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan perekonomian di tingkat kampung.
Penulis: Ril Minggu







