JAYAPURA, Koranpapua.id – Sebanyak 19 orang telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan perkara dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura, Papua.
Dua orang di antaranya telah memasuki tahap I, 13 orang tahap II, sedangkan empat lainnya masih menjalani penyidikan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri peran setiap pihak dan mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
“Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan,” ungkap Yusuf dalam keterangan pers Kamis 15 Oktober 2026 malam.
“Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” tambah Yusuf.
Dikatakan, dua orang yang telah memasuki tahap I berinisial LNR dan BEI. Keduanya diduga berperan sebagai perantara senjata api dan amunisi.
Sementara itu, 13 orang yang telah memasuki tahap II adalah SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli dan penyandang dana hingga perantara serta penyedia senjata api dan amunisi.
Adapun empat orang yang masih dalam proses penyidikan terdiri atas YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.
Dalam kasus itu, penyidik masih menelusuri hubungan antarpihak dan rantai distribusi senjata api serta amunisi ilegal tersebut. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, penerapan pasal terhadap setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menegaskan pentingnya pengungkapan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengajak masyarakat berperan menjaga keamanan dengan tidak terlibat dalam peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut segera melaporkan kepada aparat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








