TIMIKA, Koranpapua.id – Penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga Oktober 2026 baru sekitar 45 persen.
Pemerintah daerah masih menyelesaikan kendala administrasi dan penginputan data agar penyaluran tahap II dan III dapat direalisasikan pada Desember mendatang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Septinus Timang, mengatakan persyaratan penyaluran tahap II untuk alokasi Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada dasarnya telah terpenuhi.
Namun, proses penyaluran masih menunggu penetapan APBD Perubahan 2026 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Persyaratan salur tahap II sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, kami masih menunggu penetapan APBD Perubahan agar bisa diinput dalam sistem,” kata Septinus di Timika, Kamis 15 Oktober 2026.
Selain itu, Bappeda Mimika masih harus menuntaskan penginputan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 senilai lebih dari Rp30 miliar ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus.
Adapun total alokasi Dana Otsus Mimika mencapai Rp196 miliar, di luar SiLPA tersebut.
Septinus mengatakan, kendala penyerapan tidak hanya terjadi di Mimika. Sejumlah daerah lain di Papua juga menghadapi persoalan serupa, terutama akibat penyesuaian nomenklatur program dari pemerintah pusat dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
“Walaupun dana Otsus sudah masuk ke kas daerah sejak Januari, penyesuaian dengan sistem pusat membuat daerah sering terlambat,” ujarnya.
Untuk mengejar penyaluran pada akhir tahun, Bappeda Mimika menargetkan penginputan anggaran perubahan rampung selama Oktober.
Penyelesaian administrasi tersebut menjadi salah satu syarat agar penyaluran tahap II dan III dapat direalisasikan pada Desember sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah perlu mempercepat proses tersebut agar anggaran Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Mimika. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










