TIMIKA, Koranpapua.id – Tumpukan dokumen dan lamanya pencarian berkas mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mimika. Melalui digitalisasi arsip, pemerintah ingin proses birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih cepat serta tertata.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis Implementasi SIKN/JIKN bagi 100 pengelola arsip dari OPD dan delapan BLUD Puskesmas di salah satu hotel di Timika, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Yohana Paliling, menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Informasi Kearsipan ANRI.
Yohana mengatakan arsip tidak boleh dipandang sebatas dokumen administratif. Arsip menjadi dasar dalam memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, sekaligus kelancaran pekerjaan pemerintahan.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar tugas teknis kearsipan semata, melainkan fondasi utama kelancaran birokrasi,” katanya.
Melalui sistem digital, aparatur diharapkan dapat menemukan dokumen secara lebih cepat tanpa harus bergantung pada pencarian berkas fisik. Sistem tersebut juga mendukung penerapan keterbukaan informasi publik.
Ketua Panitia, Yulianus Maday, menambahkan penerapan SIKN/JIKN sekaligus diarahkan untuk menemukan dan menyelamatkan arsip Mimika yang memiliki nilai sejarah.
Pemkab Mimika meminta seluruh OPD berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah agar proses identifikasi, digitalisasi hingga pengunggahan arsip berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib sekaligus menyongsong HUT Kabupaten Mimika ke-30.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Gregorio Crisantus Putra Djoudi Moru










