TIMIKA, Koranpapua.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memperpanjang masa pemesanan tiket kapal menjadi 60 hari sebelum keberangkatan (H-60). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat, termasuk calon penumpang dari Timika, merencanakan perjalanan lebih awal.
Kepala Cabang PELNI Timika Sigit Sujatmoko mengatakan kebijakan H-60 kini berlaku untuk 16 kapal PELNI.
Di antaranya KM Gunung Dempo, KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Labobar, KM Sinabung, KM Bukit Siguntang, KM Kelimutu, dan KM Sangiang.
Menurut Sigit, calon penumpang perlu memastikan pembelian tiket dilakukan melalui kanal resmi PELNI. Hal ini untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
“PELNI tidak menjual tiket melalui akun media sosial. Pemesanan hanya melalui PELNI Mobile dan kanal resmi PELNI,” kata Sigit saat ditemui di Jalan Cenderawasih, Timika, Rabu 30 September 2026.
Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan penerapan masa pemesanan H-60 dilakukan secara bertahap sejak 18 September 2026.
Kebijakan tersebut kemudian diperluas mulai 25 September 2026 untuk seluruh 16 kapal.
Sebelumnya, tiket PELNI umumnya baru dapat dipesan sekitar 30–45 hari sebelum jadwal keberangkatan. Dengan masa pemesanan yang diperpanjang, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menentukan jadwal perjalanan.
PELNI mengimbau calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, maupun mitra penjualan resmi. Masyarakat juga diminta memastikan informasi jadwal dan perjalanan hanya diperoleh dari kanal resmi perusahaan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










