JAYAPURA, Koranpapua.id– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K (33), seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa 29 September 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diamankan setelah penyidik mengembangkan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026.
“YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” jelas Kasatgas Humas, dalam keterangan pers Rabu 30 September 2026.
Menurut Yusuf, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Ia disebut merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambahnya.
Sebanyak 13 orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembeli dan penyumbang dana hingga perantara serta penyedia senjata dan amunisi.
Dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut, Satgas mencatat sejumlah barang bukti, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Peristiwa yang disangkakan terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Kasatgas Humas.
Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tandas Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang sedang ditangani.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Ia menegaskan, setiap perkara diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan.
“Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








