ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

DPO Jaringan Senjata Diamankan di Jayapura, Polisi Dalami Perannya

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan".

30 September 2026
0
DPO Jaringan Senjata Diamankan di Jayapura, Polisi Dalami Perannya

YYS alias OS alias K pria yang masuk DPO terkait pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura diamankan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 di Jayapura, Selasa 29 September 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K (33), seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.

YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa 29 September 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diamankan setelah penyidik mengembangkan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026.

“YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” jelas Kasatgas Humas, dalam keterangan pers Rabu 30 September 2026.

Baca Juga

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

Menurut Yusuf, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Ia disebut merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambahnya.

Sebanyak 13 orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembeli dan penyumbang dana hingga perantara serta penyedia senjata dan amunisi.

Dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut, Satgas mencatat sejumlah barang bukti, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Peristiwa yang disangkakan terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Kasatgas Humas.

Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tandas Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang sedang ditangani.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.

Ia menegaskan, setiap perkara diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan.

“Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

12 Oktober 2026
Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

12 Oktober 2026
Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Mimika Targetkan 10 Kampung Dapat Akses Listrik

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id