TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan bantuan pangan pemerintah berupa beras bukan untuk dibagikan rata kepada seluruh warga, melainkan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Penegasan itu disampaikan Merlyn di Kantor Distrik Mimika Baru, Rabu 23 September 2026 menyusul adanya perbedaan jumlah beras yang diterima warga pada penyaluran tahap kedua.
“Beras ini bukan untuk dibagi rata dan bukan untuk diberikan kepada semua masyarakat. Beras ini diberikan kepada masyarakat yang namanya ada dalam BAST,” tegas Merlyn.
Dikatakan, untuk alokasi Juli-September 2026, setiap KPM seharusnya menerima 30 kilogram beras, atau 10 kilogram per bulan.
Menurut dia, warga yang menerima 10 kilogram merupakan penerima pengganti karena sebagian nama dalam daftar sudah tidak diketahui keberadaannya. Jatah tersebut kemudian diberikan kepada warga lain yang dinilai membutuhkan.
“Kalau ada yang dapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST. Mereka mendapat dari jatah penerima yang namanya ada, tetapi orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Merlyn mengatakan distrik bersama lurah dan kepala kampung akan memperbaiki data penerima. Nama yang sudah tidak diketahui keberadaannya akan diusulkan untuk diganti dengan warga yang memenuhi kriteria melalui Dinas Sosial.
Total bantuan beras yang masuk ke Distrik Mimika Baru mencapai 309 ton. Penyaluran tahap kedua dimulai 15 September 2026 secara bertahap melalui kelurahan dan kampung. Distribusi ke Nayaro masih dalam tahap koordinasi.
Merlyn juga mengingatkan aparat maupun pihak lain yang terlibat agar tidak mengambil atau menguasai bantuan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ada pemerintah atau oknum yang mengambil beras satu karung, dua karung. Itu tidak boleh. Kalau ada laporan dan terbukti, akan kami berikan hukuman disiplin,” tegasnya.
Bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Bapanas berupa penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola dan disalurkan melalui Perum Bulog. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










