TIMIKA, Koranpapua.id – Sejumlah benda yang berpotensi mengganggu keamanan ditemukan dalam razia gabungan di Lapas Kelas IIB Timika.
Petugas menyita pisau, panah mini, ketapel hingga telepon seluler dari blok hunian warga binaan saat razia gabungan pada Rabu 16 September 2026 malam.
Razia dilakukan petugas Polres Mimika bersama BNN Kabupaten Mimika dan Lapas Kelas IIB Timika. Pemeriksaan menyasar tiga blok hunian, yakni Cendrawasih, Mambruk dan Mediun.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima pisau dapur, delapan gunting, empat potongan besi, tiga silet, satu panah berukuran kecil dan satu ketapel.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone dan tiga vape.
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard mengatakan tidak ditemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang dalam razia tersebut.
“Untuk target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba, dalam razia kali ini tidak ditemukan,” kata Djemi.
Seluruh barang hasil razia diamankan pihak Lapas untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (Redaksi)









