TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, tetap menjalankan sejumlah program prioritas meski Dana Desa yang diterima pada 2026 mengalami pemangkasan.
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rafra, mengatakan keterbatasan anggaran membuat pemerintah kampung harus lebih selektif dalam menentukan program yang dijalankan.
“Untuk tahun 2026 tahap pertama, program yang sudah kami jalankan kembali adalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 14 kepala keluarga, penanganan stunting, pelaksanaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, serta pembangunan drainase sepanjang 138 meter,” kata Edison Rabu 9 September 2026.
Edison menyampaikan hal itu seusai mengikuti Sosialisasi Kerja Sama Operasional (KSO) Penjaringan dan Pemantauan Lansia Risiko Tinggi (RISTI) bersama lintas sektor di enam distrik dan 10 puskesmas wilayah perkotaan Mimika, di salah satu hotel di Timika.
Menurut dia, pemangkasan Dana Desa berdampak pada sejumlah program yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah kampung.
“Program kampung yang sudah disepakati melalui musyawarah kampung pada tahun sebelumnya, untuk 2026 ini tidak semuanya bisa diakomodasi,” ujarnya.
Meski anggaran terbatas, pemerintah kampung tetap memprioritaskan program yang dinilai mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk pembangunan drainase dan penanganan stunting.
Selain itu, Kampung Mawokauw Jaya juga telah menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih. Edison mengatakan kampung tersebut menjadi salah satu yang lebih awal melaksanakan peluncuran program tersebut bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Koperasi Desa Merah Putih di kampung kami sudah dilaunching. Kami menjadi kampung pertama yang melaksanakan launching, tetapi kami masih terkendala dengan lahan,” jelasnya.
Edison berharap keterbatasan anggaran tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kampung, kata dia, akan menyesuaikan program dengan kemampuan keuangan dan memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










