TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi kembali menyita 212 liter minuman keras (miras) lokal dalam razia kedatangan KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin 31 Agustus 2026.
Razia dilakukan saat penumpang turun dari kapal yang tiba dari arah barat. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha bersama Sat Polairud Polres Mimika dan TNI AL dari Lanal Timika.
Petugas menyasar penumpang yang dicurigai membawa barang ilegal. Miras lokal ditemukan dengan berbagai modus penyamaran, antara lain diselipkan bersama hasil kebun dan di dalam pakaian yang dibawa penumpang.
Namun, dalam razia tersebut belum disebutkan adanya pemilik yang diamankan terkait temuan 212 liter miras lokal itu.
Teguh mengatakan razia akan terus dilakukan setiap kali kapal penumpang tiba di Pelabuhan Pomako. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras lokal yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini kami lakukan bersama-sama dengan Sat Polairud Polres Mimika dan TNI AL (Lanal Timika) sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga kamtibmas di wilayah pesisir dan juga kedepannya kami akan terus meningkatkan upaya-upaya bersama untuk menciptakan situasi yang selalu aman dan kondusif,” kata Teguh.
Ia menyebut, dalam sepekan terakhir, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama stakeholder terkait telah mengamankan sekitar 500 liter miras lokal dari sejumlah kegiatan razia.
Teguh mengimbau masyarakat dan penumpang turut membantu aparat dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras lokal di wilayah pesisir.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya, baik melalui sosialisasi maupun penegakan hukum jika didapat adanya dugaan tindak pidana dalam hal tersebut,” ujarnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










