TIMIKA, Koranpapua.id – Misteri kematian seorang pria di Penginapan Sinar Ujung, Jalan Pendidikan, Timika, Papua Tengah, mulai terungkap. Polisi memastikan korban merupakan EN (46), warga Aikawapuka, Distrik Mimika Tengah.
EN ditemukan tidak sadarkan diri di area penginapan pada Rabu 26 Agustus 2026 malam, setelah sebelumnya mengalami kejang-kejang. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Mimika untuk pemeriksaan medis.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, mengatakan penyebab pasti kematian EN masih menjadi tanda tanya dan tengah diselidiki.
“Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Amir.
Berdasarkan keterangan resepsionis berinisial F, EN datang sekitar pukul 20.30 WIT bersama seorang perempuan dan masuk ke Kamar 02.
Sekitar satu jam kemudian, EN keluar kamar sambil meminta perempuan tersebut pergi. Saat itu, kondisi korban mulai terlihat tidak sehat dan mengalami kejang-kejang.
Perempuan tersebut kemudian meninggalkan penginapan dengan membawa pakaian, sandal dan tas milik EN.
Saksi lainnya, RT, penjaga penginapan, mengatakan EN sempat duduk di kursi dan kemudian berusaha menyusul perempuan tersebut.
Namun, saat berada di tangga bagian bawah, EN tiba-tiba terduduk dan kehilangan kesadaran.
Sekitar pukul 21.48 WIT, penjaga mencoba membangunkan korban, tetapi EN tidak merespons.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan serta olah TKP.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Mimika. Penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian.
Polisi juga mendalami identitas dan keberadaan perempuan yang terakhir diketahui bersama EN sebelum kondisi korban memburuk.
Amir menegaskan, polisi belum menyimpulkan apakah kematian EN berkaitan dengan kondisi medis, paparan zat tertentu maupun faktor lainnya.
Semua kemungkinan masih didalami berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







