TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang tidak memiliki KIR aktif dan kendaraan pengangkut material yang tidak menggunakan penutup muatan.
Penertiban dilakukan setelah masa sosialisasi selama satu bulan berakhir, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2018.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan masih banyak kendaraan yang beroperasi meski masa berlaku KIR telah habis.
Bahkan terdapat sejumlah kendaraan yang diketahui bertahun-tahun tidak menjalani pengujian.
“Satu bulan kami sudah sosialisasi dan memberikan imbauan. Namun masih banyak kendaraan yang belum mengurus KIR. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan,” tegas Mikael.
Dalam operasi gabungan bersama Satlantas Polres Mimika, sekitar 50 kendaraan diarahkan menjalani pemeriksaan KIR sementara 38 kendaraan ditemukan tidak memiliki KIR aktif dan ditindak sesuai ketentuan.
Mikael mengungkapkan, sebagian kendaraan bahkan tercatat hingga lima tahun tidak melakukan uji KIR. Padahal, pelayanan pengujian KIR saat ini tidak dipungut biaya.
Menurutnya, KIR bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi untuk memastikan kendaraan aman dan layak beroperasi.
Kendaraan yang tidak diuji berisiko mengalami kerusakan pada sistem pengereman maupun komponen penting lainnya yang dapat memicu kecelakaan.
Penertiban selanjutnya akan menyasar kawasan Pelabuhan serta kendaraan pengangkut material yang tidak menggunakan terpal dan kendaraan overload.
“Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Mikael. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







