TIMIKA, Koranpapua.id– Anggota Polres Mimika berinisial Aipda M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial BP di Raffles Residence 3, Timika, Papua Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penembakan yang terjadi di Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Minggu 2 Agustus 2026.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, Aipda M sementara ini dijerat Pasal 458 terkait pembunuhan. Namun, penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk melalui Propam.
“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka. Kita sudah tetapkan tersangka, itu prosesnya,” kata Alredo kepada awak media, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Alredo, penerapan pasal terhadap tersangka masih dapat berubah sesuai perkembangan hasil penyidikan.
“Untuk pasal yang dikenakan masih 458 ya, atau kasus pembunuhan. Perkembangan selanjutnya nanti kita lihat, karena masih ada proses-proses lainnya, seperti pendalaman lagi dari pihak Propam,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara terbuka dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kita tetap tegak lurus. Kita polisi ini sangat terbuka, nggak pernah kita tutup-tutupi. Kita terapkan pasal yang memang sesuai dengan apa dia perbuat,” katanya.
Terkait dugaan adanya niat membunuh, Alredo mengatakan hal itu masih didalami penyidik.
Berdasarkan keterangan sementara saksi dan hasil pemeriksaan di lapangan, Aipda M disebut telah meninggalkan lokasi sebelum penembakan terjadi.
“Kalau dari cara yang kita dapati keterangannya, ya tidak ada niat juga. Makanya ini masih terus didalami, apa tindakan over mark-nya atau semacamnya. Bagaimana apakah masuk unsurnya? Ini kan masih terus didalami,” ujarnya.
Alredo juga memastikan senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut menggunakan peluru tajam.
“Itu peluru tajam,” katanya.
Ia kembali menegaskan, proses hukum terhadap Aipda M masih berjalan dan pasal yang dikenakan dapat berubah sesuai hasil pendalaman.
“Pasal 458 saat ini masih ya. Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, dalam proses ini kita tegak lurus,” ujar Alredo. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







