ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

“Kita tetap tegak lurus. Kita polisi ini sangat terbuka, nggak pernah kita tutup-tutupi. Kita terapkan pasal yang memang sesuai dengan apa dia perbuat”.

11 Agustus 2026
0
Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Anggota Polres Mimika berinisial Aipda M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial BP di Raffles Residence 3, Timika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penembakan yang terjadi di Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Minggu 2 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan, Aipda M sementara ini dijerat Pasal 458 terkait pembunuhan. Namun, penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk melalui Propam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka. Kita sudah tetapkan tersangka, itu prosesnya,” kata Alredo kepada awak media, Senin 10 Agustus 2026.

Baca Juga

Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

Menurut Alredo, penerapan pasal terhadap tersangka masih dapat berubah sesuai perkembangan hasil penyidikan.

“Untuk pasal yang dikenakan masih 458 ya, atau kasus pembunuhan. Perkembangan selanjutnya nanti kita lihat, karena masih ada proses-proses lainnya, seperti pendalaman lagi dari pihak Propam,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara terbuka dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Kita tetap tegak lurus. Kita polisi ini sangat terbuka, nggak pernah kita tutup-tutupi. Kita terapkan pasal yang memang sesuai dengan apa dia perbuat,” katanya.

Terkait dugaan adanya niat membunuh, Alredo mengatakan hal itu masih didalami penyidik. 

Berdasarkan keterangan sementara saksi dan hasil pemeriksaan di lapangan, Aipda M disebut telah meninggalkan lokasi sebelum penembakan terjadi.

“Kalau dari cara yang kita dapati keterangannya, ya tidak ada niat juga. Makanya ini masih terus didalami, apa tindakan over mark-nya atau semacamnya. Bagaimana apakah masuk unsurnya? Ini kan masih terus didalami,” ujarnya.

Alredo juga memastikan senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut menggunakan peluru tajam.

“Itu peluru tajam,” katanya.

Ia kembali menegaskan, proses hukum terhadap Aipda M masih berjalan dan pasal yang dikenakan dapat berubah sesuai hasil pendalaman.

“Pasal 458 saat ini masih ya. Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, dalam proses ini kita tegak lurus,” ujar Alredo. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

11 Agustus 2026
Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

11 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

10 Agustus 2026
Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

10 Agustus 2026
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

10 Agustus 2026
BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

10 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • DPO KKB GW Dilumpuhkan di Tembagapura, Satgas Gabungan Masih Buru Jejaknya di Hutan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id