ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

Teguran itu disampaikan setelah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Mimika selesai dibahas dan diterima DPRK dengan sejumlah catatan serta rekomendasi.

4 Agustus 2026
0
Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob menegur sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri agenda penyampaian jawaban pemerintah dan pemandangan umum di DPRK Mimika.

Teguran itu disampaikan setelah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Mimika selesai dibahas dan diterima DPRK dengan sejumlah catatan serta rekomendasi.

ADVERTISEMENT

Johannes menegaskan kehadiran pimpinan OPD dalam setiap pembahasan bersama DPRK merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi kinerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya menyesal kemarin beberapa OPD tidak hadir dalam jawaban dan pemandangan di depan DPRK. Kita harus hadir semua, kecuali jika memang sedang tidak berada di Mimika dan telah mengantongi izin resmi,” kata Johannes Senin 3 Agustus 2026.

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

Ia mengungkapkan telah meminta jajarannya mencatat nama kepala OPD yang tidak hadir maupun yang hanya mengirimkan perwakilan tanpa alasan yang sah.

“Saya sudah minta untuk mencatat kepala-kepala OPD yang tidak hadir maupun yang hanya diwakilkan. Saya berharap di lain waktu hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Johannes menilai setiap kritik, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRK harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah karena menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, usai proses LKPJ selesai dipertanggungjawabkan, Pemkab Mimika mulai mempersiapkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Seluruh pimpinan OPD diminta mengawal proses tersebut sejak awal agar tidak terjadi keterlambatan.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan menggelar evaluasi dan monitoring bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyelesaikan berbagai persoalan administratif dan teknis yang masih tertunda.

“Ini dilakukan guna menyelesaikan sejumlah persoalan administratif dan teknis yang masih tertunda, sekaligus memastikan seluruh informasi strategis dapat segera ditindaklanjuti oleh para kepala dinas hingga jajaran staf di lapangan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kelurahan Pasar Sentral Apresiasi GERMAS Dinkes Mimika, Edukasi Hidup Sehat Dinilai Positif

Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Retribusi Tetap Dipungut, Pasar Sentral Timika Masih Terjebak Sampah dan Genangan Air

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id