TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap kebersihan Kota Timika.
Pemilik usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan di median jalan maupun fasilitas umum terancam mendapat sanksi hingga penutupan tempat usaha.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, masih ditemukan pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya, terutama di kawasan perkotaan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan dan keindahan kota.
Untuk menekan pelanggaran tersebut, Rettob memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Nanti kita berikan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan menutup tempat usahanya,” ujar Rettob, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan agar para pelaku usaha ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan sekitar. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan membiarkan fasilitas publik menjadi tempat pembuangan sampah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika menjaga kebersihan, kerapian, dan estetika Kota Timika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










