ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Yan Mandenas Minta WNA Pelaku Kejahatan Diproses Pidana, Bukan Sekadar Dideportasi

"Kita harus menghentikan pola penyelesaian yang hanya berujung deportasi. WNA yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kalau hanya dideportasi, beberapa tahun kemudian mereka bisa kembali lagi".

28 Juli 2026
0
Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh WNA tidak seharusnya hanya berakhir dengan deportasi, tetapi harus diproses melalui jalur pidana agar memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Yan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu 25 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, mekanisme deportasi yang selama ini diterapkan belum memberikan konsekuensi hukum yang memadai. Akibatnya, WNA yang melakukan tindak pidana masih berpeluang kembali ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.

Baca Juga

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

“Kita harus menghentikan pola penyelesaian yang hanya berujung deportasi. WNA yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kalau hanya dideportasi, beberapa tahun kemudian mereka bisa kembali lagi,” ujar Yan dikutip Selasa 28 Juli 2026.

Ia menilai, penegakan hukum yang lebih tegas perlu diterapkan, terutama di Papua yang hingga kini masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal dengan dugaan keterlibatan warga negara asing.

Yan mengaku masih menemukan indikasi adanya praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua. Menurutnya, meski aktivitas di lapangan dijalankan masyarakat lokal, pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali operasi berasal dari luar negeri.

“Saya masih mengamati di Papua ada tambang-tambang ilegal yang hingga hari ini masih beroperasi. Pelaksana di lapangan mungkin orang lokal, tetapi pemodal maupun aktor di belakangnya diduga warga negara asing. Ini yang harus diungkap aparat penegak hukum,” katanya.

Karena itu, Yan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual yang berada di balik jaringan kejahatan tersebut.

Selain menyoroti penegakan hukum terhadap WNA, Dia juga mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan melalui klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat kejahatan.

Menurutnya, pelaku kejahatan berat harus menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera, sedangkan pidana alternatif dapat diterapkan bagi pelaku dengan kategori tertentu guna membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Penegakan hukum harus tegas dan memberikan kepastian. Dengan begitu, masyarakat melihat bahwa siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk warga negara asing, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Yan Mandenas Minta WNA Pelaku Kejahatan Diproses Pidana, Bukan Sekadar Dideportasi

28 Juli 2026
Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

28 Juli 2026
Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

27 Juli 2026
Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

27 Juli 2026
Perangi Malaria di Kampung Mware, Puskesmas Mapurujaya Lakukan Pemeriksaan Massal dan Pembagian Kelambu

Setelah Empat Tahun Menanti, Warga Limau Asri Timur Segera Menikmati Air Bersih

27 Juli 2026
Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

27 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id