ADVERTISEMENT
Sabtu, September 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Yan Mandenas Minta WNA Pelaku Kejahatan Diproses Pidana, Bukan Sekadar Dideportasi

"Kita harus menghentikan pola penyelesaian yang hanya berujung deportasi. WNA yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kalau hanya dideportasi, beberapa tahun kemudian mereka bisa kembali lagi".

28 Juli 2026
0
Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh WNA tidak seharusnya hanya berakhir dengan deportasi, tetapi harus diproses melalui jalur pidana agar memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Yan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu 25 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, mekanisme deportasi yang selama ini diterapkan belum memberikan konsekuensi hukum yang memadai. Akibatnya, WNA yang melakukan tindak pidana masih berpeluang kembali ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.

Baca Juga

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

“Kita harus menghentikan pola penyelesaian yang hanya berujung deportasi. WNA yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kalau hanya dideportasi, beberapa tahun kemudian mereka bisa kembali lagi,” ujar Yan dikutip Selasa 28 Juli 2026.

Ia menilai, penegakan hukum yang lebih tegas perlu diterapkan, terutama di Papua yang hingga kini masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal dengan dugaan keterlibatan warga negara asing.

Yan mengaku masih menemukan indikasi adanya praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua. Menurutnya, meski aktivitas di lapangan dijalankan masyarakat lokal, pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali operasi berasal dari luar negeri.

“Saya masih mengamati di Papua ada tambang-tambang ilegal yang hingga hari ini masih beroperasi. Pelaksana di lapangan mungkin orang lokal, tetapi pemodal maupun aktor di belakangnya diduga warga negara asing. Ini yang harus diungkap aparat penegak hukum,” katanya.

Karena itu, Yan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual yang berada di balik jaringan kejahatan tersebut.

Selain menyoroti penegakan hukum terhadap WNA, Dia juga mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan melalui klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat kejahatan.

Menurutnya, pelaku kejahatan berat harus menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera, sedangkan pidana alternatif dapat diterapkan bagi pelaku dengan kategori tertentu guna membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Penegakan hukum harus tegas dan memberikan kepastian. Dengan begitu, masyarakat melihat bahwa siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk warga negara asing, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

11 September 2026
TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

11 September 2026
Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

11 September 2026
Ambulans Rusak, Polisi Antar Ibu Hamil Naik Motor Mengejar Pesawat ke Timika

Ambulans Rusak, Polisi Antar Ibu Hamil Naik Motor Mengejar Pesawat ke Timika

11 September 2026
WVI Dorong Kader Posyandu di Mimika Aktif Ingatkan Orangtua soal Imunisasi

WVI Dorong Kader Posyandu di Mimika Aktif Ingatkan Orangtua soal Imunisasi

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

11 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
Next Post
Sunset Run Meriahkan HUT Ke-81 RI di Mimika, Kuota 500 Peserta Diserbu 3.000 Pendaftar

Sunset Run Meriahkan HUT Ke-81 RI di Mimika, Kuota 500 Peserta Diserbu 3.000 Pendaftar

DPRK Mimika Mulai Bahas LKPJ Bupati 2025, Tegaskan Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola

DPRK Mimika Mulai Bahas LKPJ Bupati 2025, Tegaskan Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola

Polisi Periksa 8 Siswa SMA Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nabire

Polisi Periksa 8 Siswa SMA Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id