TIMIKA, Koranpapua.id- Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah hampir satu tahun bergulir di Polda Papua Tengah, kasus tersebut masih berada pada tahap menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini usai menghadiri kunjungan kerja Komisi III DPR RI di salah satu hotel di Timika, Jumat 24 Juli 2026.
“Terkait dana hibah KPU, prosesnya masih berjalan. Kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujar Kapolda Jermias.
Dikatakan, Penyidik tidak bisa menetapkan sendiri nilai kerugian negara karena harus berdasarkan hasil audit resmi.
“Jadi semuanya bergantung pada kapan BPKP menyelesaikan hasil perhitungannya,” jelas Jermias kepada Koranpapua.id.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya penanganan kasus yang menjadi sorotan masyarakat Mimika.
Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 16 Desember 2025, ditemukan penggunaan anggaran hibah KPU Kabupaten Mimika yang tidak didukung dasar maupun bukti pertanggungjawaban yang memadai, sehingga mengakibatkan potensi kerugian daerah mencapai Rp28 miliar.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar nilai tersebut dikembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterbitkan atau pada 16 Februari 2026.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai pengembalian kerugian negara maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolda menegaskan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum dan tidak dapat melangkahi tahapan yang telah diatur.
“Kami membutuhkan dasar hukum berupa hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah hasil itu diterima, penyidik akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika kini menjadi perhatian publik karena telah memasuki hampir satu tahun penanganan tanpa adanya perkembangan yang signifikan.
Masyarakat pun menantikan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan.
Pasalnya, besarnya nilai anggaran yang diduga bermasalah dan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah serta penyelenggaraan Pemilu.
Dengan proses yang masih bergantung pada hasil audit BPKP, publik kini menunggu apakah kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika senilai Rp28 miliar akan segera memasuki babak baru, atau kembali berlarut tanpa kepastian hukum. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








