TIMIKA, Koranpapua.id– Kabupaten Mimika dinilai memiliki peluang besar untuk dikenal di tingkat internasional melalui kekayaan budaya, produk unggulan daerah, dan kreativitas masyarakat yang dimiliki.
Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal karena perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih minim dan belum didukung regulasi daerah yang kuat.
Penilaian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba di salah satu hotel di Timika, Kamis 23 Juli 2026.
Anthonius yang ditemui usai menghadiri Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mengatakan, melalui HKI, Timika bisa mendunia.
“Mungkin pernyataan ini terdengar biasa, tetapi itu sudah terbukti di beberapa daerah yang pemerintahnya serius memberikan perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual,” juar Anthonius.
Menurutnya, inovasi dan kreativitas masyarakat akan terus berkembang, terutama di kalangan generasi muda.
Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan ruang yang mampu melindungi sekaligus mendorong lahirnya karya-karya kreatif yang bernilai ekonomi.
Ia menilai BRIDA perlu memperkuat sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata.
Kerjasama lintas OPD ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengembangan ekonomi kreatif dan penyelenggaraan berbagai agenda budaya di Mimika.
“Kalau seluruh event itu didesain secara terintegrasi, saya yakin Timika akan mendunia. Kita bisa mempertemukan kekayaan intelektual komunal, kreativitas masyarakat, UMKM, hingga lahirnya paten yang memberi manfaat ekonomi,” jelasnya.
Anthonius menyebut Mimika telah memiliki sejumlah agenda budaya dan pariwisata, seperti Festival Kamoro, Festival Mangrove, dan TIFA Kreatif.
Menurutnya, berbagai kegiatan tersebut perlu dikelola dalam satu konsep yang saling terhubung agar mampu memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya tarik wisata.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum perlindungan aset intelektual daerah.
“Di seluruh Tanah Papua, baru Kabupaten Asmat yang memiliki Perda Kekayaan Intelektual. Mimika juga perlu memiliki regulasi yang sama,” sarannya.
Anthonius mengungkapkan, jumlah pendaftaran HKI dari Kabupaten Mimika hingga kini masih kurang dari 50.
Dari jumlah tersebut, hanya dua yang merupakan kekayaan intelektual komunal, yakni Mitoro dan Karapao, sedangkan sisanya berupa hak cipta, merek, dan karya perseorangan.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu biaya pendaftaran HKI bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, mengingat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih menjadi salah satu kendala.
“Dukungan anggaran daerah sangat penting. Di beberapa daerah pemerintah sudah memfasilitasi biaya pendaftaran. Kami berharap Mimika juga dapat memberikan dukungan serupa agar semakin banyak karya masyarakat yang memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Anthonius menambahkan, Mimika masih memiliki banyak potensi yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal maupun indikasi geografis, seperti kopi Amamapare, kepiting karaka, dan sagu.
Menurutnya, perlindungan terhadap aset-aset tersebut tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









