TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali menjadi sorotan.
Setelah menggelontorkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk merenovasi Gedung Perpustakaan Daerah di Jalan Belibis, Timika Indah, bangunan tersebut justru kembali terlihat tidak difungsikan.
Pantauan Koranpapua.id, Sabtu 11 Juli 2026, menunjukkan gedung yang baru selesai direnovasi itu dalam kondisi memprihatinkan.
Rumput liar tumbuh tinggi di halaman, sejumlah ruangan tampak tidak terawat, sampah berserakan di sekitar bangunan.
Bahkan area di samping pintu masuk dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa bangunan yang telah menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat itu belum juga dimanfaatkan sebagai perpustakaan?
Ironisnya, gedung ini bukan proyek baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun Koranpapua.id, pembangunan awal dimulai pada 2013 dan rampung pada 2015.
Namun, sejak selesai dibangun, gedung tersebut tidak pernah difungsikan karena diduga terkendala persoalan status lahan.
Hal itu pernah diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Jacob Jantje Toisuta, yang menyebut penyebab utama gedung tidak digunakan adalah masih adanya persoalan tanah.
“Gedung itu sudah dibangun mulai 2013 dan selesai 2015. Namun sampai sekarang belum bisa difungsikan karena masih adanya masalah tanah,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media.
Selama lebih dari satu dekade, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika pun diketahui masih berkantor dengan menyewa gedung lain di Kota Timika.
Sudah Mangkrak, Direhab Lagi Rp10 Miliar
Pada tahun 2025 Pemkab Mimika kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk merenovasi bangunan tersebut agar dapat dijadikan kantor sekaligus Perpustakaan Daerah.
Saat itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jacob Jantje Toisuta, menyampaikan bahwa renovasi akan dilakukan secara bertahap.
Namun, setahun setelah proyek renovasi berjalan, hasil di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Gedung memang tampak selesai dikerjakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Warga sekitar, Mama Yasinta, mengaku heran melihat bangunan megah itu terus kosong.
“Iya Pak, ini bangunan sudah selesai tahun kemarin, tetapi tidak dipakai atau tidak digunakan,” katanya.
Publik Berhak Bertanya
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab Pemerintah Kabupaten Mimika.
Jika persoalan lahan memang belum selesai sejak 2015, mengapa pemerintah tetap menganggarkan renovasi hingga Rp10 miliar sebelum persoalan hukumnya benar-benar tuntas?
Jika renovasi telah selesai, apa alasan gedung tersebut belum difungsikan hingga sekarang?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan bangunan yang telah menghabiskan uang rakyat itu benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat?
Publik juga berhak mengetahui apakah proyek renovasi telah melalui proses serah terima pekerjaan, apakah masih dalam masa pemeliharaan, atau terdapat kendala administratif lain yang menyebabkan gedung kembali kosong.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Koranpapua.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika serta pihak-pihak terkait. Namun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atas kondisi gedung tersebut. (*)
Penulis: Rill Minggu
Editor: Marthen LL Moru







