TIMIKA, Koranpapua.id- Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Mimika, Kamis 9 Juli 2026.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan Komisi III ke sejumlah Puskesmas dan RSUD Mimika yang menemukan berbagai persoalan dalam pelayanan kesehatan.
Herman mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tersebut.
Salah satunya adalah mendorong Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Puskesmas (Kapus) yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.
“Kami meminta Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepala-kepala Puskesmas yang tidak berada di tempat atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Herman.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti masih belum meratanya infrastruktur kesehatan, terutama di wilayah pesisir dan pegunungan.
Menurut Herman, pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil harus menjadi prioritas dalam perencanaan strategis pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara.
Puskesmas Diusulkan Buka 24 Jam
Salah satu rekomendasi utama Komisi III adalah mendorong Puskesmas, khususnya di wilayah perkotaan, agar dapat memberikan pelayanan selama 24 jam.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi penumpukan pasien di RSUD Mimika yang saat ini berstatus sebagai rumah sakit rujukan.
“Kalau pelayanan dasar di Puskesmas berjalan optimal selama 24 jam, masyarakat tidak perlu langsung datang ke rumah sakit. Dengan begitu, beban pelayanan di RSUD bisa berkurang,” ujarnya.
Tenaga Kesehatan Pesisir Diusulkan Bertugas di Kota saat Rotasi
Herman juga menyoroti sistem penempatan tenaga kesehatan di wilayah pesisir dan pegunungan yang selama ini bekerja secara bergiliran.
Menurutnya, ketika tenaga kesehatan tersebut kembali ke Kota Timika selama masa rotasi, mereka seharusnya tetap diberdayakan dengan ditempatkan di Puskesmas yang membutuhkan tambahan tenaga.
“Selama ini mereka kembali ke kota selama dua bulan, tetapi aktivitasnya tidak termonitor secara maksimal. Padahal mereka tetap menerima haknya sebagai tenaga kesehatan,” tegas Herman.
“Karena itu kami mengusulkan agar selama berada di kota mereka ditempatkan di Puskesmas yang membutuhkan pelayanan 24 jam,” lanjut Herman.
Ia menilai langkah tersebut akan meningkatkan efektivitas pemanfaatan sumber daya manusia di sektor kesehatan sekaligus mencegah kekosongan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Evaluasi Internal Dinas Kesehatan
Komisi III juga meminta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk penempatan tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kebutuhan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Herman, penataan SDM yang tepat akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan tidak ada Puskesmas yang mengalami kekurangan tenaga medis.
“Kami ingin penempatan tenaga kesehatan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” katanya.
Perkuat Sinergi Dinas Kesehatan dan RSUD Mimika
Herman menambahkan, RDP kali ini juga menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang sempat menemukan perbedaan data antara DPRK dan pihak RSUD.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut kini telah diselesaikan karena adanya proses transisi kepemimpinan di RSUD Mimika.
Ia berharap komunikasi antara DPRK, Dinas Kesehatan, dan RSUD Mimika semakin solid demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Yang paling penting adalah kolaborasi dan sinergi. Semua pihak memiliki komitmen yang sama, yaitu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Mimika,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









