TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi III DPRK Mimika berencana menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan.
Regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan bantuan pendidikan dan beasiswa bagi pelajar asal Mimika, khususnya lulusan SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Gagasan tersebut mengemuka setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), serta Aliansi Pelajar Mimika di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Rabu 8 Juli 2026.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Pelajar Mimika yang menyoroti nasib puluhan lulusan SMA yang terancam gagal melanjutkan pendidikan karena belum memperoleh dukungan pembiayaan.
Belum Ada Anggaran Khusus untuk Masa Transisi
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, mengungkapkan bahwa hasil RDP menunjukkan belum adanya pos anggaran khusus yang dapat digunakan untuk membiayai lulusan SMA yang sedang memasuki masa transisi menuju perguruan tinggi.
Baik Dinas Pendidikan maupun YPMAK, kata Herman, sama-sama menyampaikan bahwa regulasi dan alokasi anggaran yang tersedia saat ini belum mengakomodasi kebutuhan tersebut.
“Dalam rapat sudah ditegaskan, baik oleh YPMAK maupun Dinas Pendidikan, bahwa sampai saat ini memang belum ada pos anggaran khusus untuk membantu lulusan SMA yang sedang memasuki masa transisi menuju perguruan tinggi. Ini menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berulang karena berpotensi membuat banyak anak Mimika kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat kendala biaya.
Komisi III Dorong Perda Inisiatif Pendidikan
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi III DPRK Mimika akan mengajukan Perda Inisiatif tentang Pendidikan yang mengatur secara khusus mekanisme pembiayaan pendidikan, termasuk skema dana hibah maupun dana talangan bagi calon mahasiswa.
Herman menilai kehadiran Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkelanjutan.
“Kami ingin ada payung hukum yang jelas. Ke depan harus tersedia mekanisme dana hibah atau dana talangan sehingga anak-anak Mimika yang telah lulus SMA tidak terhambat melanjutkan kuliah hanya karena persoalan biaya,” tegasnya.
Ia berharap kekosongan regulasi yang terjadi pada tahun ini menjadi yang terakhir, sehingga mulai tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi lulusan yang tertunda kuliah akibat belum tersedianya dukungan pembiayaan.
Perkuat Sinergi Pemda dan YPMAK
Selain mendorong lahirnya Perda, Komisi III juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika dan YPMAK terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan program pendidikan.
Menurut Herman, kerja sama kedua lembaga tersebut selama ini telah berjalan melalui nota kesepahaman (MoU) yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
Ia menilai kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar seluruh program bantuan pendidikan dapat saling melengkapi dan tidak terjadi tumpang tindih.
YPMAK Tetap Prioritaskan Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Herman turut memberikan apresiasi kepada YPMAK yang tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas meskipun mengalami penurunan anggaran sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.
Ia menyebut sekitar 50 persen dari total anggaran YPMAK atau sekitar Rp302 miliar, tetap dialokasikan untuk mendukung berbagai program pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
“Kami memberikan apresiasi kepada YPMAK dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam membangun sumber daya manusia Mimika,” katanya.
Tak Ada Lagi Anak Mimika Gagal Kuliah karena Biaya
Komisi III DPRK Mimika berharap Perda Pendidikan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa asal Mimika.
Melalui regulasi tersebut, DPRK ingin memastikan tidak ada lagi lulusan SMA yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya karena terkendala biaya.
Sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru






