TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Mimika dipastikan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mimika, Anton Welerubun, mengatakan, kelancaran proses PPDB tahun ini terlihat dari tingginya penerimaan calon peserta didik Orang Asli Papua (OAP).
Para calon peserta didik tersebut dijaring melalui jalur afirmasi, serta penerapan sistem zonasi yang dilakukan secara ketat oleh setiap sekolah.
“Secara keseluruhan, PPDB 2026 berjalan aman dan kondusif,” tegas Anton saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Rabu 8 Juli 2026.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Mimika telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2026 yang mengatur seluruh proses seleksi dilakukan melalui empat jalur resmi, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Dalam keterangannya pada 15 Juni 2026, Anton memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan jalur afirmasi.
Ia menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan prioritas kepada calon peserta didik dari kalangan OAP serta keluarga yang tergolong kurang mampu secara ekonomi.
Menurutnya, keberadaan sekolah negeri harus benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang mengabaikan aturan.
Selain memastikan pelaksanaan empat jalur penerimaan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Mimika juga berkomitmen menutup celah terjadinya intervensi dalam proses PPDB.
Anton secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menerima calon siswa melalui jalur di luar mekanisme resmi, termasuk praktik “siswa titipan” yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik titipan, baik dari pejabat pemerintah, TNI maupun Polri. Penerimaan siswa harus murni mengacu pada empat jalur yang telah ditetapkan dalam Juknis,” tegasnya.
Komitmen tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga seluruh calon siswa memperoleh kesempatan yang sama sesuai persyaratan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau ikut mengawasi pelaksanaan PPDB dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau intervensi dalam proses penerimaan siswa baru. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









