TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi III DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Rabu 8 Juli 2026.
RDP yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRK Mimika dan juga dihadiri Aliansi Pelajar Mimika, sebagai tindak lanjut atas aspirasi pelajar yang sering disampaikan selama ini.
Adapun aspirasi tersebut yakni, menuntut penambahan kuota bantuan pendidikan, pemerataan beasiswa, hingga peningkatan akses pembiayaan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.
RPD itu juga difokuskan mengevaluasi kebijakan bantuan pendidikan yang selama ini berjalan, sekaligus merumuskan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar program beasiswa lebih tepat sasaran, transparan, dan menjangkau lebih banyak penerima.
Dalam forum tersebut, Komisi III mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan mengenai kebijakan, mekanisme, kuota, serta pelaksanaan program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa.
Selain itu, YPMAK juga memaparkan program pembiayaan pendidikan yang selama ini diberikan kepada pelajar dan mahasiswa Amungme, Kamoro, dari lima suku kekerabatan dan masyarakat Papua di Mimika.
Sementara itu, Aliansi Pelajar Mimika menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penambahan kuota bantuan biaya pendidikan dan beasiswa afirmasi, pemerataan bantuan bagi putra dan putri Orang Asli Papua (OAP) dari tujuh suku di Mimika.
Mereka juga meminta kesempatan yang setara bagi seluruh pelajar dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan tanpa adanya diskriminasi.
Selain membahas beasiswa, rapat juga menyoroti dukungan pembiayaan bagi lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA/SMK maupun lulusan SMA/SMK yang hendak melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Agenda lainnya meliputi pembahasan mekanisme pendataan calon penerima bantuan yang belum memperoleh pembiayaan.
Termasuk sinkronisasi program antara Dinas Pendidikan dan YPMAK, serta penyusunan rekomendasi Komisi III DPRK Mimika sebagai tindak lanjut hasil rapat.
Beasiswa Harus Punya Indikator
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mimika, Anton Welerubun, menegaskan bahwa pemberian beasiswa harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas agar manfaatnya dapat diukur.
Menurutnya, penerima beasiswa wajib menunjukkan perkembangan akademik maupun prestasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima.
“Kalau kita berbicara beasiswa, harus ada indikator keberhasilan yang jelas. Mahasiswa penerima beasiswa juga harus menunjukkan hasil dan perkembangan selama mengikuti pendidikan,” ujar Anton.
Anton menjelaskan bahwa kewenangan utama Dinas Pendidikan Mimika lebih berfokus pada pendidikan dasar hingga menengah, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Ia menilai pembangunan sumber daya manusia harus dimulai dari pendidikan dasar karena menjadi fondasi pembentukan karakter dan kualitas generasi muda.
“Untuk membangun manusia yang cerdas dan berkarakter memang harus dimulai dari pendidikan dasar. Fokus kami berada pada jenjang tersebut,” katanya.
Anton mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini terdapat hampir 100 proposal bantuan pendidikan yang masuk ke Dinas Pendidikan. Namun seluruh usulan tersebut masih dalam proses evaluasi.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan pendidikan harus mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga tidak seluruh aspirasi masyarakat dapat langsung dipenuhi.
“Kami memahami keinginan para pelajar dan orang tua. Tetapi pemerintah bekerja berdasarkan aturan. Penggunaan anggaran tidak bisa keluar dari regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III Minta Evaluasi Menyeluruh
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE, menilai persoalan bantuan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga efektivitas penyalurannya.
Ia mengatakan pengurangan maupun keterbatasan bantuan pendidikan berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi orang tua dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
“Kita ingin memperjuangkan persoalan ini secara matang. Dampaknya bukan hanya kepada mahasiswa, tetapi juga kepada orang tua yang selama ini bergantung pada bantuan pendidikan,” katanya.
Herman juga menyoroti pengelolaan sejumlah asrama mahasiswa milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum berjalan optimal.
Menurutnya, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih ada asrama yang justru ditempati oleh penghuni yang bukan lagi mahasiswa aktif, sehingga mengurangi kesempatan bagi mahasiswa lain yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
“Banyak asrama mahasiswa yang dibangun pemerintah daerah, tetapi setelah kami evaluasi, ada yang ditempati oleh orang-orang yang sudah tidak lagi berstatus mahasiswa,” bebernya.
Menurutnya, temuan ini harus ditertibkan agar fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Komisi III, lanjut Herman, akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan asrama mahasiswa, termasuk mekanisme penempatan penghuni.
Dengan demikian fasilitas pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa asal Mimika yang sedang menempuh pendidikan.
DPRK Siapkan Rekomendasi
Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRK Mimika berkomitmen menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai dasar penyempurnaan kebijakan bantuan pendidikan.
Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup penambahan kuota beasiswa, pemerataan penerima bantuan, perbaikan sistem pendataan.
Termasuk sinkronisasi program antara Dinas Pendidikan dan YPMAK, hingga peningkatan transparansi serta akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan.
Langkah ini dinilai penting agar setiap pelajar dan mahasiswa Mimika, khususnya Orang Asli Papua (OAP), memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Sekaligus memastikan seluruh program pendidikan yang dibiayai pemerintah benar-benar tepat sasaran. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









