JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus penyebaran video asusila yang diduga disertai dengan pemerasan terhadap salah satu influencer sekaligus konten kreator lokal berinisial MW, kini memasuki babak baru.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Papua, telah menetapkan tiga tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka tersebut berinisial RS, AS, dan II.
Dirresiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsurijal, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke pihak polisi.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Korban MW menerima pesan ancaman melalui email dari alamat UOK244@gmail.com.
Pelaku mengancam akan menyebarkan dan memviralkan rekaman video asusila milik korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Korban yang merasa takut video pribadinya disebarkan, terpaksa menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening tersangka.
“Pada Selasa 10 Maret 2026, mereka (tersangka-Red) kembali memeras korban dengan meminta uang senilai Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain,” ujar Syamsurijal kepada awak media di Mapolda Papua, Selasa 30 Juni 2026.
Dikarenakan permintaan terakhir tidak dipenuhi oleh korban, maka pada 13 Maret 2026, video asusila tersebut rupanya telah tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi viral di media sosial.
Dijelaskan, untuk tersangka II berperan sebagai orang yang merekam video asusila tersebut secara diam-diam tanpa izin korban karena keduanya memiliki hubungan masa lalu dengan korban.
Sementara tersangka RS dan AS berperan sebagai pihak yang menyebarluaskan rekaman video asusila tersebut hingga viral di media sosial.
“Dua tersangka, yaitu RS dan II, datang menyerahkan diri ke Direktorat Siber setelah kami layangkan undangan klarifikasi berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkap Syamsurijal.
Dalam proses penyidikan, Polisi telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli ITE, ahli pidana, dan tim laboratorium forensik untuk menganalisis barang bukti yang disita.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis menggunakan KUHP baru dan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia. (Redaksi)










