ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus Pemerasan dan Penyebaran Video Asusila Konten Kreator Lokal, Polda Papua Tahan Tiga Tersangka

Tersangka II berperan sebagai orang yang merekam video asusila tersebut secara diam-diam tanpa izin korban karena keduanya memiliki hubungan masa lalu dengan korban.

1 Juli 2026
0
Kasus Pemerasan dan Penyebaran Video Asusila Konten Kreator Lokal, Polda Papua Tahan Tiga Tersangka

Dirresiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Papua, Selasa 30 Juni 2026.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus penyebaran video asusila yang diduga disertai dengan pemerasan terhadap salah satu influencer sekaligus konten kreator lokal berinisial MW, kini memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Papua, telah menetapkan tiga tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka tersebut berinisial RS, AS, dan II.

ADVERTISEMENT

Dirresiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsurijal, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke pihak polisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Korban MW menerima pesan ancaman melalui email dari alamat UOK244@gmail.com.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Pelaku mengancam akan menyebarkan dan memviralkan rekaman video asusila milik korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Korban yang merasa takut video pribadinya disebarkan, terpaksa menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening tersangka.

“Pada Selasa 10 Maret 2026, mereka (tersangka-Red) kembali memeras korban dengan meminta uang senilai Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain,” ujar Syamsurijal kepada awak media di Mapolda Papua, Selasa 30 Juni 2026.

Dikarenakan permintaan terakhir tidak dipenuhi oleh korban, maka pada 13 Maret 2026, video asusila tersebut rupanya telah tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi viral di media sosial.

Dijelaskan, untuk tersangka II berperan sebagai orang yang merekam video asusila tersebut secara diam-diam tanpa izin korban karena keduanya memiliki hubungan masa lalu dengan korban.

Sementara tersangka RS dan AS berperan sebagai pihak yang menyebarluaskan rekaman video asusila tersebut hingga viral di media sosial.

“Dua tersangka, yaitu RS dan II, datang menyerahkan diri ke Direktorat Siber setelah kami layangkan undangan klarifikasi berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkap Syamsurijal.

Dalam proses penyidikan, Polisi telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli ITE, ahli pidana, dan tim laboratorium forensik untuk menganalisis barang bukti yang disita.

Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis menggunakan KUHP baru dan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    908 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Ekspor 42 Ton Ikan Bawal asal Mimika ke Malaysia Menjadi Tonggak Penting Pembukaan Akses Pasar Internasional

Ekspor 42 Ton Ikan Bawal asal Mimika ke Malaysia Menjadi Tonggak Penting Pembukaan Akses Pasar Internasional

Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Hari Ini, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

Hari Bhayangkara ke-80 di Mimika, Presiden: Jadikan Kepercayaan Rakyat sebagai Alasan Utama Memakai Seragam

Hari Bhayangkara ke-80 di Mimika, Presiden: Jadikan Kepercayaan Rakyat sebagai Alasan Utama Memakai Seragam

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id