ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Klinik OSS Solusi Percepat Legalitas Usaha Orang Asli Papua

Pemerintah berharap para pelaku usaha, khususnya Orang Asli Papua, semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan mampu mengembangkan usahanya dengan baik.

19 Juni 2026
0
Klinik OSS Solusi Percepat Legalitas Usaha Orang Asli Papua

Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Klinik OSS (Online Single Submission) (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Mendukung pengembangan usaha Orang Asli Papua (OAP), Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai terobosan.

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Klinik OSS (Online Single Submission).

ADVERTISEMENT

Pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Distrik Klaurung, Kamis 18 Juni 2026 itu, dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Musa Fonataba, yang mewakili Wali Kota Sorong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga Kepala Dinas DPMPTSP Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, Kepala Distrik Klaurung, Kepala Kelurahan Klablim, serta para peserta kegiatan.

Baca Juga

30 Ton Kopra Sarmi Senilai Rp516 Juta Dikirim ke Luar Daerah, Wagub Papua: Potensi Lokal Harus Jadi Kekuatan Ekonomi

Air Bersih Menjadi Kebutuhan Paling Mendesak di Distrik Jita, Selama Ini Warga Andalkan Air Sungai

Kepala Dinas DPMPTSP, Aryanti dalam kesempatan itu menyampaikan, DPMPTSP berupaya mewujudkan misi kepala daerah, yaitu percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kreatif, inovatif, dan adaptif guna meningkatkan iklim investasi serta realisasi investasi di Kota Sorong.

Untuk itu, Dinas DPMPTSP melaksanakan kegiatan Klinik OSS yang didukung oleh Dana Otonomi Khusus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Program ini diarahkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui berbagai aspek sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Asisten III menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini para peserta akan mendapatkan penjelasan serta pendampingan dari DPMPTSP Kota Sorong terkait proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Ia juga menyampaikan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting dalam mendorong legalitas usaha sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara sah.

Dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik, serta memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah dan fasilitas pembiayaan usaha.

“Pemerintah berharap para pelaku usaha, khususnya Orang Asli Papua, semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan mampu mengembangkan usahanya dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

12 Agustus 2026
247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

12 Agustus 2026
Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id