ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.

19 Juni 2026
0
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Ilustrasi dana desa. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemanfaatan Dana Desa atau Dana Kampung (sebutan untuk di Papua), harus merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Karena itu, setiap kepala kampung wajib mengelola Dana Kampung sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ini bertujuan agar tidak ada lagi pengelolaan Dana Kampung yang keliru sebagaimana temuan Inspektorat Mimika dalam melakukan pengawasan dan pembinaan selama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berbagai temuan yang muncul dalam pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi bersama agar mengulang kesalahan yang sama,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot.

Baca Juga

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

Ananias mengingatkan hal ini ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Kampung yang diselenggarakan Pemerintah Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis 18 Juni 2026.

Dalam kegiatan itu, menghadirkan seluruh kepala kampung dan bendahara kampung di wilayah Distrik Iwaka.

Ananias menegaskan, kepala distrik memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung.

Hal itu perlu disampaikan Ananias, mengingat selama ini masih ada pemahaman yang keliru bahwa pengelolaan dana kampung tidak perlu melibatkan kepala distrik.

“Saya tegaskan kepala distrik punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dana Kampung. Jadi jangan mengabaikan peran kepala distrik,” kata Ananias.

Ia meminta setiap laporan pertanggungjawaban dan administrasi penggunaan dana kampung terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kepala distrik sebelum disampaikan kepada instansi terkait.

“Koordinasi tersebut penting agar pengawasan berjalan maksimal dan kepala distrik mengetahui penggunaan anggaran di wilayah kerjanya,” pungkas Ananias.

Ananias juga menyoroti peran operator dan pendamping dalam pengelolaan Dana Kampung. Pemerintah daerah akan mengevaluasi pendamping dan operator untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai aturan serta tidak merugikan kepala kampung.

“Mereka (operator dan pendamping-Red) memiliki pemahaman teknis yang lebih baik terkait sistem administrasi dan pelaporan Dana Kampung. Jangan sampai nanti ada masalah, lalu kepala kampung baru mengatakan dirinya ditipu operator atau pendamping,” ujar Ananias.

Selain persoalan pengawasan, Ananias mengingatkan kepala kampung agar tidak membayar utang kepada pihak ketiga atau rentenir dengan harapan dilunasi setelah dana desa cair.

Ia mengaku pernah menemukan kasus dana desa yang baru dicairkan langsung habis untuk membayar utang, sehingga program kampung yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.

“Kalau dana yang diterima sebagian besar habis untuk bayar utang, lalu kegiatan kampung mau dikerjakan dengan apa. Ini yang harus dihindari,” pesannya.

Kepala Distrik Iwaka, Jhon Kemong, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan dana kampung benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, selama ini distrik memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kampung.

Karena itu diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi antara pemerintah kampung, distrik, dan instansi terkait.

“Dana kampung yang nilainya cukup besar harus dipastikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Jhon Kemong.

Ia berharap anggaran tersebut mampu memberdayakan masyarakat, sehingga perlu ada pengawasan dan kontrol yang jelas agar penggunaannya tidak salah sasaran.

Jhon Kemong menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat peran distrik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kampung.

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.

“Kami ingin ada keterbukaan informasi kepada distrik sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif. Dengan begitu, berbagai temuan dalam pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” katanya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

12 Agustus 2026
247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

12 Agustus 2026
Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id