ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.

19 Juni 2026
0
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Ilustrasi dana desa. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemanfaatan Dana Desa atau Dana Kampung (sebutan untuk di Papua), harus merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Karena itu, setiap kepala kampung wajib mengelola Dana Kampung sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ini bertujuan agar tidak ada lagi pengelolaan Dana Kampung yang keliru sebagaimana temuan Inspektorat Mimika dalam melakukan pengawasan dan pembinaan selama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berbagai temuan yang muncul dalam pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi bersama agar mengulang kesalahan yang sama,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot.

Baca Juga

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

Ananias mengingatkan hal ini ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Kampung yang diselenggarakan Pemerintah Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis 18 Juni 2026.

Dalam kegiatan itu, menghadirkan seluruh kepala kampung dan bendahara kampung di wilayah Distrik Iwaka.

Ananias menegaskan, kepala distrik memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung.

Hal itu perlu disampaikan Ananias, mengingat selama ini masih ada pemahaman yang keliru bahwa pengelolaan dana kampung tidak perlu melibatkan kepala distrik.

“Saya tegaskan kepala distrik punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dana Kampung. Jadi jangan mengabaikan peran kepala distrik,” kata Ananias.

Ia meminta setiap laporan pertanggungjawaban dan administrasi penggunaan dana kampung terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kepala distrik sebelum disampaikan kepada instansi terkait.

“Koordinasi tersebut penting agar pengawasan berjalan maksimal dan kepala distrik mengetahui penggunaan anggaran di wilayah kerjanya,” pungkas Ananias.

Ananias juga menyoroti peran operator dan pendamping dalam pengelolaan Dana Kampung. Pemerintah daerah akan mengevaluasi pendamping dan operator untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai aturan serta tidak merugikan kepala kampung.

“Mereka (operator dan pendamping-Red) memiliki pemahaman teknis yang lebih baik terkait sistem administrasi dan pelaporan Dana Kampung. Jangan sampai nanti ada masalah, lalu kepala kampung baru mengatakan dirinya ditipu operator atau pendamping,” ujar Ananias.

Selain persoalan pengawasan, Ananias mengingatkan kepala kampung agar tidak membayar utang kepada pihak ketiga atau rentenir dengan harapan dilunasi setelah dana desa cair.

Ia mengaku pernah menemukan kasus dana desa yang baru dicairkan langsung habis untuk membayar utang, sehingga program kampung yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.

“Kalau dana yang diterima sebagian besar habis untuk bayar utang, lalu kegiatan kampung mau dikerjakan dengan apa. Ini yang harus dihindari,” pesannya.

Kepala Distrik Iwaka, Jhon Kemong, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan dana kampung benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, selama ini distrik memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kampung.

Karena itu diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi antara pemerintah kampung, distrik, dan instansi terkait.

“Dana kampung yang nilainya cukup besar harus dipastikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Jhon Kemong.

Ia berharap anggaran tersebut mampu memberdayakan masyarakat, sehingga perlu ada pengawasan dan kontrol yang jelas agar penggunaannya tidak salah sasaran.

Jhon Kemong menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat peran distrik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kampung.

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.

“Kami ingin ada keterbukaan informasi kepada distrik sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif. Dengan begitu, berbagai temuan dalam pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” katanya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026
33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

18 Juli 2026
Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

18 Juli 2026
Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Temui Keluarga Korban Penikaman Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Proses Hukum Berjalan

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    802 shares
    Bagikan 321 Tweet 201
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    732 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
Next Post
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id