ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

18 Juni 2026
0
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, (tengah) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, (kiri) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan masyarakat melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Pada Kamis 18 Juni 2026, Kejari Mimika melaksanakan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka JJG.

Ekspose tersebut berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Mimika dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha.

Hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

Baca Juga

Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

Pemkab Mimika Siapkan Pemuda Jadi Pemimpin, Tak Boleh Hanya Jadi Penonton Pembangunan

Sementara dari Kejaksaan Agung RI hadir Direktur A pada JAM Pidum beserta jajaran.

Dalam perkara tersebut, tersangka JJG disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Saat itu, tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena merasa seluruh kewajiban setoran telah diselesaikan.

Selanjutnya, pada Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware bersama saksi BSS.

Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan terkait persoalan pembayaran.

Situasi kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, di mana tersangka melakukan pemukulan berulang kali terhadap wajah dan tangan korban.

Peristiwa itu kemudian dilerai oleh saksi BSS, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari keempat (jari manis) tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul. Kedua luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan.

Dalam proses penyelesaian perkara, Kejari Mimika telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Proses tersebut berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Korban telah memberikan maaf kepada tersangka, sedangkan tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap pemenuhan syarat formil dan materil penyelesaian perkara melalui MKR, hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara atas nama tersangka JJG memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Atas hasil tersebut, usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kejari Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan penerapan MKR sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gereja Santo Fransiskus Asisi SP2 Tomage Diberkati, Umat Fakfak Diminta Rawat Satu Tungku Tiga Batu

Gereja Santo Fransiskus Asisi SP2 Tomage Diberkati, Umat Fakfak Diminta Rawat Satu Tungku Tiga Batu

5 Oktober 2026
Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

5 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Pemuda Jadi Pemimpin, Tak Boleh Hanya Jadi Penonton Pembangunan

Pemkab Mimika Siapkan Pemuda Jadi Pemimpin, Tak Boleh Hanya Jadi Penonton Pembangunan

5 Oktober 2026
Cerita, Tarian hingga Kuliner Amungme-Kamoro Ramaikan Festival Budaya Mimika

Cerita, Tarian hingga Kuliner Amungme-Kamoro Ramaikan Festival Budaya Mimika

5 Oktober 2026
29 Sekolah Dilibatkan, Mimika Siapkan Generasi Muda Jadi Penjaga Budaya Amungme-Kamoro

29 Sekolah Dilibatkan, Mimika Siapkan Generasi Muda Jadi Penjaga Budaya Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026
Keributan Pelajar Berujung Bentrokan Warga Dua Kampung di Mimika Timur Jauh

Keributan Pelajar Berujung Bentrokan Warga Dua Kampung di Mimika Timur Jauh

5 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

Ratusan Pencaker di Timika Diduga Jadi Korban Lowongan Kerja Palsu, Uang Jutaan Raib

Ratusan Pencaker di Timika Diduga Jadi Korban Lowongan Kerja Palsu, Uang Jutaan Raib

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id