ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

“Kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.

5 Juli 2026
0
Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap dua kasus berbeda dalam operasi yang digelar pada Sabtu 4 Juli 2026.

Polisi mengamankan dua perempuan berinisial SH dan SS dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

Serta menangkap seorang buronan yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus Narkotika berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan SP 4 Jalur 5, Timika.

Baca Juga

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan kedua perempuan tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hempy Minggu 5 Juli 2026.

Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita alat hisap, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap DPO berinisial Z di Jalan Serui Mekar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini menjadi buronan dalam kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin.

Hempy mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan Narkotika dan obat-obatan tanpa izin.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

22 Agustus 2026
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

22 Agustus 2026
Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

22 Agustus 2026
60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

22 Agustus 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemprov Kerahkan Armada Gabungan, Kabut Asap Terlihat Nyata di Nabire

22 Agustus 2026
23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

22 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Ancaman Terhadap Penerbangan Sipil Masih Nyata, IPI Kecam Peristiwa Penembakan Pilot di Yahukimo

Ribuan Mata Terpukau saat Tarian ‘Jelmek’ Papua Selatan Tampil di Samosir Music International

Ribuan Mata Terpukau saat Tarian ‘Jelmek’ Papua Selatan Tampil di Samosir Music International

Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id