TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap dua kasus berbeda dalam operasi yang digelar pada Sabtu 4 Juli 2026.
Polisi mengamankan dua perempuan berinisial SH dan SS dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Serta menangkap seorang buronan yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus Narkotika berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan SP 4 Jalur 5, Timika.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan kedua perempuan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hempy Minggu 5 Juli 2026.
Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita alat hisap, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap DPO berinisial Z di Jalan Serui Mekar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini menjadi buronan dalam kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin.
Hempy mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan Narkotika dan obat-obatan tanpa izin.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







