ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Dogiyai

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Selama proses banding berlangsung, ke-12 anggota tersebut berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

14 Mei 2026
0
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Empat personel Polres Dogiyai akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus Dogiyai berdarah pada 31 Maret 2026.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi demosi terhadap delapan personel polisi lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Kamu, YHA, juga dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun lantaran dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggota di lapangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika menegaskan institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga

Hidupkan Kembali Penerbangan Jila–Timika, Bandara Jila Diprioritaskan Pasang Starlink

Dua Polisi Terluka Saat Kericuhan Pengibaran Bintang Kejora di USTJ Jayapura

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas AKBP I Made Suartika seperti dilansir, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta dan memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN terbukti melakukan provokasi terhadap sesama anggota.

Selain itu, delapan personel lainnya dijatuhi sanksi demosi. AS dikenakan mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya tindakan pemukulan namun melakukan pembiaran.

Sementara personel berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

AKBP I Made Suartika mengungkapkan, pasca putusan sidang etik yang digelar pada 7 Mei 2026 lalu, seluruh anggota yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding.

“Pada tanggal 11 Mei kami telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding,” jelasnya.

“Kami juga akan menyiapkan komisi banding. Putusan banding nantinya bisa ditolak, meringankan, ataupun memberatkan,” sambungnya.

Selama proses banding berlangsung, ke-12 anggota tersebut berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hidupkan Kembali Penerbangan Jila–Timika, Bandara Jila Diprioritaskan Pasang Starlink

Hidupkan Kembali Penerbangan Jila–Timika, Bandara Jila Diprioritaskan Pasang Starlink

30 September 2026
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

Dua Polisi Terluka Saat Kericuhan Pengibaran Bintang Kejora di USTJ Jayapura

30 September 2026
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

30 September 2026
Wakil Ketua I DPRK Mimika Minta Dana Otsus Tak Berhenti pada Penyerapan Anggaran

Wakil Ketua I DPRK Mimika Minta Dana Otsus Tak Berhenti pada Penyerapan Anggaran

30 September 2026
KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

30 September 2026
Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

30 September 2026

POPULER

  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kebakaran Hutan dan Rawa-Rawa Merusak Ekosistem Tanah Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id