ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan disiplin. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

18 Maret 2026
0
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Surat Edaran Bupati Mimika. (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2026 tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SE Bupati tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat guna menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati 17 Maret 2026 tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan lokasi atau waktu kerja pada tanggal: Senin–Selasa, 16–17 Maret dan Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.

Baca Juga

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.

Adapun jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, yaitu: 18–19 Maret 2026: Cuti bersama dan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Tanggal 20–24 Maret 2026: Cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali melaksanakan tugas secara normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.

Oleh karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengatur pembagian kerja ASN secara proporsional.

Termasuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem piket atau penugasan khusus, dan memantau kinerja ASN melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan disiplin. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Surat edaran ini wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam edaran tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

4 Agustus 2026
10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

4 Agustus 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Timika Ikut Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah

Satgas Pamtas RI-PNG Pos Timika Ikut Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah

4 Agustus 2026
Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

4 Agustus 2026
Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

4 Agustus 2026
Kapolres Jayapura Minta Maaf, Janji Evaluasi Anggota usai Dugaan Intimidasi Wartawan

Kapolres Jayapura Minta Maaf, Janji Evaluasi Anggota usai Dugaan Intimidasi Wartawan

4 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id