ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

15 Maret 2026
0
12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus tambang emas illegal yang menjerat 12 tersangka kini terus berlanjut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P12), Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melimpahkan 12 tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Sabtu 14 Maret 2026).

ADVERTISEMENT

Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yakni, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga

Bupati Mimika Luncurkan ATCS, 51 Kamera Awasi Lalu Lintas di Timika

Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, makanya kami menyerahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iwan Manurung.

Ia menjelaskan, para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Papua Barat Daya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Aktivitas ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sektor penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain peralatan tambang, mesin operasional, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan dilimpahkannya para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sorong, proses hukum kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Luncurkan ATCS, 51 Kamera Awasi Lalu Lintas di Timika

Bupati Mimika Luncurkan ATCS, 51 Kamera Awasi Lalu Lintas di Timika

17 September 2026
Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

17 September 2026
Nakes Jila Belum Kembali, Pemkab Mimika Masih Tunggu Jaminan Keamanan

Nakes Jila Belum Kembali, Pemkab Mimika Masih Tunggu Jaminan Keamanan

17 September 2026
Evaluasi UKS/M 2026, Dinkes Mimika Dorong Sekolah Jadi Pusat Budaya Hidup Sehat

Evaluasi UKS/M 2026, Dinkes Mimika Dorong Sekolah Jadi Pusat Budaya Hidup Sehat

17 September 2026
Bupati Mimika: Keselamatan Transportasi Tak Boleh Dikorbankan demi Konektivitas

Bupati Mimika: Keselamatan Transportasi Tak Boleh Dikorbankan demi Konektivitas

17 September 2026
Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

16 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id