ADVERTISEMENT
Minggu, April 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

19 Februari 2026
0
Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

ilustrasi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, para pelaku usaha di Mimika diingatkan bahwa jam buka tempat hiburan hanya empat jam.

Tempat usaha diperboleh mulai beroperasi pukul 22.00 WIT dan wajib ditutup pada pukul 02.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Pembatasan operasional tempat hiburan ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob Nomor 07 Tahun 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada instruksi tersebut, juga berlaku untuk waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

Dalam aturan tersebut, pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat/club malam, dan tempat hiburan biliar, diwajibkan menaati jam operasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, operasional pada siang hari tidak diizinkan. Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Penimbunan dinilai dapat memicu kenaikan harga serta mengganggu ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Bupati Mimika menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan dan pengawasan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika yang akan dibantu oleh Polres Mimika.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 Februari 2026, dan akan berlaku hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

5 April 2026
Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

5 April 2026
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih.(Foto : Dok./Koranpapua.id)

KPP Pratama Timika Catat Penerimaan Pajak Triwulan I 2026 Rp93,7 Miliar

5 April 2026
Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

5 April 2026
Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

5 April 2026
Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

4 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id