ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

19 Februari 2026
0
Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

ilustrasi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, para pelaku usaha di Mimika diingatkan bahwa jam buka tempat hiburan hanya empat jam.

Tempat usaha diperboleh mulai beroperasi pukul 22.00 WIT dan wajib ditutup pada pukul 02.00 WIT.

Pembatasan operasional tempat hiburan ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob Nomor 07 Tahun 2026.

Pada instruksi tersebut, juga berlaku untuk waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

Dalam aturan tersebut, pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat/club malam, dan tempat hiburan biliar, diwajibkan menaati jam operasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, operasional pada siang hari tidak diizinkan. Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Penimbunan dinilai dapat memicu kenaikan harga serta mengganggu ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Bupati Mimika menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan dan pengawasan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika yang akan dibantu oleh Polres Mimika.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 Februari 2026, dan akan berlaku hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id