ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

19 Februari 2026
0
Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

ilustrasi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, para pelaku usaha di Mimika diingatkan bahwa jam buka tempat hiburan hanya empat jam.

Tempat usaha diperboleh mulai beroperasi pukul 22.00 WIT dan wajib ditutup pada pukul 02.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Pembatasan operasional tempat hiburan ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob Nomor 07 Tahun 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada instruksi tersebut, juga berlaku untuk waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

Dalam aturan tersebut, pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat/club malam, dan tempat hiburan biliar, diwajibkan menaati jam operasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, operasional pada siang hari tidak diizinkan. Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Penimbunan dinilai dapat memicu kenaikan harga serta mengganggu ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Bupati Mimika menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan dan pengawasan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika yang akan dibantu oleh Polres Mimika.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 Februari 2026, dan akan berlaku hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id