ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

19 Februari 2026
0
Selama Ramadhan 1447 H, Pelaku Usaha Dingatkan Tempat Hiburan Hanya Buka Empat Jam, Melanggar Ijin Dicabut

ilustrasi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, para pelaku usaha di Mimika diingatkan bahwa jam buka tempat hiburan hanya empat jam.

Tempat usaha diperboleh mulai beroperasi pukul 22.00 WIT dan wajib ditutup pada pukul 02.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Pembatasan operasional tempat hiburan ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Mimika Johannes Rettob Nomor 07 Tahun 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada instruksi tersebut, juga berlaku untuk waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga

Kebakaran Mengancam Bandara Aminggaru Ilaga, Pasgat dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Mimika.

Dalam aturan tersebut, pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat/club malam, dan tempat hiburan biliar, diwajibkan menaati jam operasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, operasional pada siang hari tidak diizinkan. Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Penimbunan dinilai dapat memicu kenaikan harga serta mengganggu ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Bupati Mimika menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan dan pengawasan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika yang akan dibantu oleh Polres Mimika.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 Februari 2026, dan akan berlaku hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Mengancam Bandara Aminggaru Ilaga, Pasgat dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran Mengancam Bandara Aminggaru Ilaga, Pasgat dan Warga Berjibaku Padamkan Api

24 Agustus 2026
Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

24 Agustus 2026
Ketua Komisi II DPRK Mimika Minta Pemkab Perkuat Anggaran Aparat untuk Jaga Kamtibmas

Ketua Komisi II DPRK Mimika Minta Pemkab Perkuat Anggaran Aparat untuk Jaga Kamtibmas

24 Agustus 2026
Tingkatkan Retribusi Daerah, Pemprov Papua Optimalkan Aset Daerah

Tingkatkan Retribusi Daerah, Pemprov Papua Optimalkan Aset Daerah

24 Agustus 2026
Papua Tengah Rasakan Dampak El Nino, BMKG: Indeks 3.4 Berdasarkan Pemutakhiran Dasarian I Agustus 2026

Papua Tengah Rasakan Dampak El Nino, BMKG: Indeks 3.4 Berdasarkan Pemutakhiran Dasarian I Agustus 2026

24 Agustus 2026
Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

24 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Polres Mimika Minta Bantuan Brimob

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Distrik Jila Berduka: Satu Warga Tewas, Satu Dilempar ke Jurang, Sembilan Perempuan Dibawa Kelompok Bersenjata

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Minta Jaminan Keamanan, Fasilitas Kesehatan di Yahukimo Ditutup

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Operator yang Berhentikan Penerbangan Perintis di Papua Tidak Kena Sanksi

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id