TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Khususnya rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi, Kamis 12 Februari 2026.
Pada rapat yang berlangsung di Kantor Bapenda Mimika itu, dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PLN Timika.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, mengatakan rapat digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Rapat ini menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari sejak LHP diterima. “LHP ini harus ditindaklanjuti. Ada batas waktunya 60 hari sejak diterimanya,” tegasnya.
Dwi menjelaskan, sebagian temuan BPK bersifat administratif, termasuk dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Sentral oleh Disperindag.
“Ini bukan temuan yang sifatnya materi rupiah, tetapi lebih kepada administrasi dan SOP dalam pengelolaan retribusi,” jelasnya.
Sementara itu, pada Dinas Perhubungan terdapat temuan terkait retribusi parkir di bandara serta parkir tepi jalan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu karena ketiadaan petugas.
Ia juga menyinggung perubahan mekanisme penarikan retribusi parkir tepi jalan yang kini menjadi kewenangan Dishub.
“Sekarang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan untuk melaksanakan itu, di titik-titik mana yang bisa dikenakan parkir,” pungkasnya.
Selain itu, terdapat temuan terkait kekurangan pembayaran sewa dan perawatan hanggar oleh pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kata Dwi, masih ada kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi.
“Ada kekurangan bayar menurut pemeriksaan BPK kemarin. Itu supaya dipanggil pihak ketiga yang menyewa untuk membayar kekurangannya,” katanya.
Bapenda juga mendapat catatan terkait data potensi pajak. BPK menilai penyusunan target pendapatan daerah belum terdokumentasi secara maksimal dalam bentuk kertas kerja yang detail.
Temuan lainnya berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dwi menjelaskan, peninjauan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan wilayah perkotaan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari gejolak di masyarakat sekaligus memastikan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap akurat sesuai harga pasar.
Di sisi lain, Dwi menyampaikan bahwa rekomendasi BPK terkait pemenuhan SDM fungsional telah dipenuhi.
Bahkan saat ini, Pemkab Mimika telah memiliki tenaga pemeriksa pajak, penilai PBB, dan juru sita yang tersertifikasi oleh STAN.
“Kami melaporkan bahwa rekomendasi BPK terkait pemenuhan SDM fungsional telah terpenuhi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










