ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

9 Februari 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong, Papua Barat Daya berinisial WA.

Desakan kepada Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan LBH Papua Pos Sorong bernomor 004/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026, Minggu 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Permintaan untuk menangkap oknum wakil rakyat itu, berkaitan dengan kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang warga berinisial SK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

WA diduga terlibat dalam kasus yang terjadi tanggal 14 Mei 2025 di Jalan Sorong–Aimas Kilometer 17, tepatnya di depan Markas Pasmar 3, Kota Sorong.

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

LBH Papua Pos Sorong dalam siaran pers menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum serius.

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, perbuatan oknum anggota DPRK Sorong juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V bagi pelaku kealpaan yang mengakibatkan kematian.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ yang menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan atau adat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sekalipun telah ada tanggung jawab moral atau materiil, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam rilis tersebut.

Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap serta mengadili terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

LBH Papua Pos Sorong menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Velix Wanggai: Peran Wartawan Sangat Vital dalam Proses Pembangunan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Pemprov Papua Tengah Salurkan BBM ke Tiga Kabupaten Menggunakan Pesawat

Wagub Deinas Sampaikan Pesan untuk Jurnalis di Papua Tengah ‘Jangan Mudah Terpecah karena Kepentingan Politik Sesaat’

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id