ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

9 Februari 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong, Papua Barat Daya berinisial WA.

Desakan kepada Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan LBH Papua Pos Sorong bernomor 004/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026, Minggu 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Permintaan untuk menangkap oknum wakil rakyat itu, berkaitan dengan kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang warga berinisial SK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

WA diduga terlibat dalam kasus yang terjadi tanggal 14 Mei 2025 di Jalan Sorong–Aimas Kilometer 17, tepatnya di depan Markas Pasmar 3, Kota Sorong.

Baca Juga

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

Di Hadapan Ratusan Kepala Kampung, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Besaran Dana Desa Delapan Kabupaten. Ini Rinciannya

LBH Papua Pos Sorong dalam siaran pers menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum serius.

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, perbuatan oknum anggota DPRK Sorong juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V bagi pelaku kealpaan yang mengakibatkan kematian.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ yang menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan atau adat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sekalipun telah ada tanggung jawab moral atau materiil, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam rilis tersebut.

Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap serta mengadili terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

LBH Papua Pos Sorong menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    909 shares
    Bagikan 364 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Velix Wanggai: Peran Wartawan Sangat Vital dalam Proses Pembangunan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Pemprov Papua Tengah Salurkan BBM ke Tiga Kabupaten Menggunakan Pesawat

Wagub Deinas Sampaikan Pesan untuk Jurnalis di Papua Tengah ‘Jangan Mudah Terpecah karena Kepentingan Politik Sesaat’

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id