ADVERTISEMENT
Senin, Maret 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

9 Februari 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong, Papua Barat Daya berinisial WA.

Desakan kepada Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan LBH Papua Pos Sorong bernomor 004/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026, Minggu 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Permintaan untuk menangkap oknum wakil rakyat itu, berkaitan dengan kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang warga berinisial SK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

WA diduga terlibat dalam kasus yang terjadi tanggal 14 Mei 2025 di Jalan Sorong–Aimas Kilometer 17, tepatnya di depan Markas Pasmar 3, Kota Sorong.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

LBH Papua Pos Sorong dalam siaran pers menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum serius.

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, perbuatan oknum anggota DPRK Sorong juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V bagi pelaku kealpaan yang mengakibatkan kematian.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ yang menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan atau adat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sekalipun telah ada tanggung jawab moral atau materiil, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam rilis tersebut.

Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap serta mengadili terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

LBH Papua Pos Sorong menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

29 Maret 2026
Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

29 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

29 Maret 2026
Ali Baham Temongmere Jabat Komisaris Non Independen Bank Papua 2026–2030

Ali Baham Temongmere Jabat Komisaris Non Independen Bank Papua 2026–2030

29 Maret 2026
Kini Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tidak Bisa Akses Seluruh Platform Digital Medsos

Kini Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tidak Bisa Akses Seluruh Platform Digital Medsos

29 Maret 2026
Lima Kabupaten di Papua Tengah Terima Ratusan Miliar Dana Otsus Tahap Pertama 2026

Lima Kabupaten di Papua Tengah Terima Ratusan Miliar Dana Otsus Tahap Pertama 2026

29 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    704 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Velix Wanggai: Peran Wartawan Sangat Vital dalam Proses Pembangunan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Pemprov Papua Tengah Salurkan BBM ke Tiga Kabupaten Menggunakan Pesawat

Wagub Deinas Sampaikan Pesan untuk Jurnalis di Papua Tengah ‘Jangan Mudah Terpecah karena Kepentingan Politik Sesaat’

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id