ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

9 Februari 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong, Papua Barat Daya berinisial WA.

Desakan kepada Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan LBH Papua Pos Sorong bernomor 004/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026, Minggu 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Permintaan untuk menangkap oknum wakil rakyat itu, berkaitan dengan kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang warga berinisial SK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

WA diduga terlibat dalam kasus yang terjadi tanggal 14 Mei 2025 di Jalan Sorong–Aimas Kilometer 17, tepatnya di depan Markas Pasmar 3, Kota Sorong.

Baca Juga

Putusan RUPS-RUPSLB BUMD: Pemda Puncak Berencana Beli Satu Unit Pesawat untuk Layani Masyarakat

Ini Sejumlah Rekomendasi Rakor Enam Gubernur dan 42 Bupati Se-Tanah Papua di Timika

LBH Papua Pos Sorong dalam siaran pers menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum serius.

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, perbuatan oknum anggota DPRK Sorong juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V bagi pelaku kealpaan yang mengakibatkan kematian.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ yang menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan atau adat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sekalipun telah ada tanggung jawab moral atau materiil, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam rilis tersebut.

Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap serta mengadili terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

LBH Papua Pos Sorong menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Putusan RUPS-RUPSLB BUMD: Pemda Puncak Berencana Beli Satu Unit Pesawat untuk Layani Masyarakat

Putusan RUPS-RUPSLB BUMD: Pemda Puncak Berencana Beli Satu Unit Pesawat untuk Layani Masyarakat

13 Mei 2026
Freeport Tingkatkan Proporsi Tenaga Kerja Papua ke Angka 40,9 Persen

Freeport Tingkatkan Proporsi Tenaga Kerja Papua ke Angka 40,9 Persen

13 Mei 2026
Penyelundupan Empat Ekor Burung Cenderawasih Berhasil Digagalkan Karantina Papua

Penyelundupan Empat Ekor Burung Cenderawasih Berhasil Digagalkan Karantina Papua

13 Mei 2026
Kunjungi Polres Mimika: Komisi III DPR RI Buka Ruang Dialog dengan Jajaran Kepolisian Papua Tengah

Kunjungi Polres Mimika: Komisi III DPR RI Buka Ruang Dialog dengan Jajaran Kepolisian Papua Tengah

13 Mei 2026
Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

13 Mei 2026
Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

13 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    952 shares
    Bagikan 381 Tweet 238
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Velix Wanggai: Peran Wartawan Sangat Vital dalam Proses Pembangunan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Pemprov Papua Tengah Salurkan BBM ke Tiga Kabupaten Menggunakan Pesawat

Wagub Deinas Sampaikan Pesan untuk Jurnalis di Papua Tengah ‘Jangan Mudah Terpecah karena Kepentingan Politik Sesaat’

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id