ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

9 Februari 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak polisi untuk menangkap oknum anggota DPRK Sorong, Papua Barat Daya berinisial WA.

Desakan kepada Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan LBH Papua Pos Sorong bernomor 004/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026, Minggu 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Permintaan untuk menangkap oknum wakil rakyat itu, berkaitan dengan kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang warga berinisial SK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

WA diduga terlibat dalam kasus yang terjadi tanggal 14 Mei 2025 di Jalan Sorong–Aimas Kilometer 17, tepatnya di depan Markas Pasmar 3, Kota Sorong.

Baca Juga

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

LBH Papua Pos Sorong dalam siaran pers menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum serius.

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, perbuatan oknum anggota DPRK Sorong juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V bagi pelaku kealpaan yang mengakibatkan kematian.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ yang menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan atau adat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sekalipun telah ada tanggung jawab moral atau materiil, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam rilis tersebut.

Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap serta mengadili terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.

LBH Papua Pos Sorong menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    689 shares
    Bagikan 276 Tweet 172
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    653 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Velix Wanggai: Peran Wartawan Sangat Vital dalam Proses Pembangunan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Enam Titik Longsor Lumpuhkan Total Jalur Trans-Papua Jayapura–Wamena, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Pemprov Papua Tengah Salurkan BBM ke Tiga Kabupaten Menggunakan Pesawat

Wagub Deinas Sampaikan Pesan untuk Jurnalis di Papua Tengah ‘Jangan Mudah Terpecah karena Kepentingan Politik Sesaat’

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id