ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun.

9 Februari 2026
0
Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melengkapi administrasi kepegawaian.

Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyak ASN yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, dan jenjang kepangkatan.

ADVERTISEMENT

Johannes menegaskan, ASN yang memiliki pangkat tidak sesuai dengan jabatan yang diduduki berpotensi diberhentikan atau dinonaktifkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang punya pangkat, tapi pangkat di dalam jabatan belum memenuhi persyaratan, otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” tegasnya saat pimpin apel gabungan di kantor pusat pemerintahan SP3 Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan ASN yang menduduki jabatan struktural tanpa memenuhi ketentuan.

Salah satunya adalah pegawai yang langsung menjabat eselon III tanpa melalui tahapan sebagai pejabat eselon IV.

“Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan untuk eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Menurut Johannes, ketidaksesuaian antara pangkat dan jabatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Oleh karena itu, seluruh ASN diminta segera membenahi status kepegawaiannya.

Ia mengakui, penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025. Namun hingga kini belum berjalan optimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Persoalan SKP juga berdampak pada rencana penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

Bupati menegaskan, DPA belum akan diserahkan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban SKP.

“Sebenarnya saya mau serahkan DPA ini secara simbolis segera, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP kalian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id