ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun.

9 Februari 2026
0
Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melengkapi administrasi kepegawaian.

Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyak ASN yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, dan jenjang kepangkatan.

ADVERTISEMENT

Johannes menegaskan, ASN yang memiliki pangkat tidak sesuai dengan jabatan yang diduduki berpotensi diberhentikan atau dinonaktifkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang punya pangkat, tapi pangkat di dalam jabatan belum memenuhi persyaratan, otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” tegasnya saat pimpin apel gabungan di kantor pusat pemerintahan SP3 Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan ASN yang menduduki jabatan struktural tanpa memenuhi ketentuan.

Salah satunya adalah pegawai yang langsung menjabat eselon III tanpa melalui tahapan sebagai pejabat eselon IV.

“Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan untuk eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Menurut Johannes, ketidaksesuaian antara pangkat dan jabatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Oleh karena itu, seluruh ASN diminta segera membenahi status kepegawaiannya.

Ia mengakui, penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025. Namun hingga kini belum berjalan optimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Persoalan SKP juga berdampak pada rencana penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

Bupati menegaskan, DPA belum akan diserahkan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban SKP.

“Sebenarnya saya mau serahkan DPA ini secara simbolis segera, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP kalian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

28 Juni 2026
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

28 Juni 2026
Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

28 Juni 2026
Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

28 Juni 2026
Tembus 25.678 Kasus, Ra’fatul Matius Fakhiri Serukan Lindungi Generasi Muda Papua dari HIV/AIDS

Tembus 25.678 Kasus, Ra’fatul Matius Fakhiri Serukan Lindungi Generasi Muda Papua dari HIV/AIDS

28 Juni 2026
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

27 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id