ADVERTISEMENT
Senin, Maret 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun.

9 Februari 2026
0
Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melengkapi administrasi kepegawaian.

Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyak ASN yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, dan jenjang kepangkatan.

ADVERTISEMENT

Johannes menegaskan, ASN yang memiliki pangkat tidak sesuai dengan jabatan yang diduduki berpotensi diberhentikan atau dinonaktifkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang punya pangkat, tapi pangkat di dalam jabatan belum memenuhi persyaratan, otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” tegasnya saat pimpin apel gabungan di kantor pusat pemerintahan SP3 Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan ASN yang menduduki jabatan struktural tanpa memenuhi ketentuan.

Salah satunya adalah pegawai yang langsung menjabat eselon III tanpa melalui tahapan sebagai pejabat eselon IV.

“Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan untuk eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Menurut Johannes, ketidaksesuaian antara pangkat dan jabatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Oleh karena itu, seluruh ASN diminta segera membenahi status kepegawaiannya.

Ia mengakui, penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025. Namun hingga kini belum berjalan optimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Persoalan SKP juga berdampak pada rencana penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

Bupati menegaskan, DPA belum akan diserahkan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban SKP.

“Sebenarnya saya mau serahkan DPA ini secara simbolis segera, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP kalian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pastikan Penerbangan Perintis di Lapter Kamu Aman dari Gangguan

29 Maret 2026
Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

Mendarat Perdana di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Ini Kehebatan Pesawat Canggih TNI AU A-400M

29 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

29 Maret 2026
Ali Baham Temongmere Jabat Komisaris Non Independen Bank Papua 2026–2030

Ali Baham Temongmere Jabat Komisaris Non Independen Bank Papua 2026–2030

29 Maret 2026
Kini Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tidak Bisa Akses Seluruh Platform Digital Medsos

Kini Anak di Bawah Usia 16 Tahun Tidak Bisa Akses Seluruh Platform Digital Medsos

29 Maret 2026
Lima Kabupaten di Papua Tengah Terima Ratusan Miliar Dana Otsus Tahap Pertama 2026

Lima Kabupaten di Papua Tengah Terima Ratusan Miliar Dana Otsus Tahap Pertama 2026

29 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id