JAKARTA, Koranpapua.id- Freeport McMoran (FCX) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini tengah mempersiapkan pengajuan permohonan jangka panjang yang mencakup usia sumber daya tambang dan direncanakan akan diajukan pada 2026.
Persiapan itu sebagai tindak lanjut pembahasan perpanjangan kontrak pengelolaan tambang di Papua dengan pemerintah Indonesia.
“Dalam rangka perpanjangan tersebut, Freeport akan melanjutkan kegiatan eksplorasi tambahan, melakukan studi pengembangan lanjutan serta memperluas program-program sosial perusahaan,” tulis laporan manajemen FCX dalam laporan kinerja akhir tahun.
Salah satu agenda utamanya adalah memastikan perusahaan mendapatkan kepastian kontrak setelah 2041.
Pihak FCX siap untuk melepas porsi kepemilikan sahamnya di PTFI, namun sayangnya baru mau dilepas setelah tahun 2041.
Dalam laporan itu juga menulis, FCX memperkirakan akan mempertahankan kepemilikan saham sekitar 49 persen di PTFI hingga 2041 dan akan mengalihkan tambahan kepemilikan kepada badan usaha milik negara mulai 2042.
Dengan demikian porsi kepemilikan FCX pasca-2041 menjadi sekitar 37 persen. FCX juga memperkirakan perjanjian tata kelola yang berlaku saat ini akan tetap dijalankan sepanjang umur sumber daya tambang.
Pemerintah memang mewajibkan FCX untuk melepas saham 12 persen sebagai syarat wajib jika mau diberikan perpanjangan kontrak kepada PTFI.
Sebelumnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menargetkan pembicaraan divestasi saham PTFI bisa rampung pada tahun ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera menyelesaikan (saham Freeport untuk Papua). Insyaallah selesai (kuartal I),” kata Bahlil di komplek parlemen, Kamis 22 Januari 2026. (Redaksi)










